Dewan Pers Desak Usut Tuntas Teror di Kantor Tempo
Dewan Pers mengecam keras aksi teror pengiriman kepala babi ke kantor Tempo dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut untuk melindungi kemerdekaan pers.

Jakarta, 21 Maret 2024 - Sebuah aksi teror berupa pengiriman kepala babi terjadi di kantor Tempo pada Kamis, 20 Maret 2024, ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana. Kejadian ini mendapat kecaman keras dari Dewan Pers yang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Maret 2024, menyatakan bahwa Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku teror. Beliau menekankan pentingnya mengusut tuntas kasus ini untuk mencegah terulangnya aksi serupa yang mengancam kemerdekaan pers. "Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang," tegas Ninik Rahayu.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena mengancam hak asasi dan kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers menyayangkan insiden ini dan menegaskan bahwa meskipun wartawan dan media massa dapat melakukan kesalahan, teror bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikannya. Mekanisme yang tepat untuk mengajukan keberatan adalah melalui hak jawab atau hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kecaman Dewan Pers dan Tuntutan Usut Tuntas
Dewan Pers dengan tegas mengecam tindakan teror yang terjadi di kantor Tempo. Lembaga ini menekankan bahwa intimidasi dan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan kriminal yang harus diproses secara hukum. Ninik Rahayu juga menyampaikan bahwa pada pukul 10.00 WIB, Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo telah secara resmi melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Dewan Pers juga memberikan imbauan kepada semua pihak agar tidak menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip kemerdekaan pers untuk menyampaikan keberatan atas pemberitaan. Mereka juga menghimbau kepada seluruh wartawan dan media massa agar tidak takut pada ancaman dan tetap menjalankan tugas secara profesional, kritis, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Dewan Pers menekankan pentingnya peran pers dalam menyampaikan kebenaran dan memberikan masukan kepada para pembuat kebijakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses informasi secara utuh dan dari berbagai sudut pandang. "Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukkan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh dan dari berbagai pihak," pungkas Ninik Rahayu.
Dukungan terhadap Kebebasan Pers
Insiden teror di kantor Tempo ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak. Tindakan teror seperti ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan berimbang.
Dewan Pers, sebagai lembaga yang mengawasi dan melindungi kemerdekaan pers, telah mengambil sikap tegas dengan mendesak pengusutan tuntas kasus ini. Hal ini menunjukkan komitmen Dewan Pers dalam menjaga agar jurnalis dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut dan intimidasi.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menghormati perbedaan pendapat dan menggunakan jalur hukum yang tepat dalam menyampaikan keberatan atas pemberitaan. Teror dan intimidasi bukanlah solusi, melainkan tindakan yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi.
Langkah cepat yang diambil oleh Dewan Pers dan pihak Tempo dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib patut diapresiasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum atas aksi teror tersebut. Semoga kasus ini dapat segera terungkap dan pelakunya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kebebasan pers merupakan hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Tindakan teror seperti ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar tidak terjadi lagi di masa mendatang. Perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers adalah kunci bagi terciptanya masyarakat yang demokratis dan informasi.