Dugaan Teror Tempo: Menkumham Persilakan Penyelidikan, Dewan Pers Minta Usut Tuntas
Menteri Hukum dan HAM mempersilakan aparat menyelidiki pengiriman kepala babi ke kantor Tempo, sementara Dewan Pers mendesak pengusutan tuntas atas aksi teror tersebut.

Jakarta, 22 Maret 2024 - Sebuah insiden pengiriman paket berisi kepala babi ke kantor media Tempo telah menggegerkan publik. Paket tersebut ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis, 20 Maret 2024. Kejadian ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Dewan Pers.
Menkumham Supratman Andi Agtas, dalam wawancara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 22 Maret 2024, menyatakan bahwa aparat penegak hukum dipersilakan untuk menyelidiki dugaan teror tersebut. Beliau mengungkapkan, "Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya. Karena itu, silakan aparat untuk menyelidiki ya."
Pernyataan Menkumham ini muncul sebagai respon atas kekhawatiran akan potensi upaya memecah belah antara pemerintah dan masyarakat melalui media. Ketidakpastian mengenai asal usul pengirim paket semakin memperkuat perlunya penyelidikan yang menyeluruh dan tuntas.
Desakan Dewan Pers untuk Pengusutan Tuntas
Dewan Pers turut menyoroti insiden ini dengan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku teror. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Maret 2024, menyatakan, "Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang."
Dewan Pers menekankan pentingnya kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan hak asasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Insiden ini dinilai sangat disayangkan karena mengancam kebebasan pers dan proses jurnalistik yang profesional.
Meskipun mengakui kemungkinan adanya kesalahan dalam menjalankan tugas jurnalistik, Dewan Pers menegaskan bahwa teror bukanlah cara yang tepat untuk meresponnya. Pihak yang keberatan atas produk jurnalistik diimbau untuk menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seperti hak jawab atau hak koreksi.
Dewan Pers juga menganjurkan Tempo untuk melaporkan insiden teror ini kepada aparat keamanan dan penegak hukum, mengingat teror dan intimidasi merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum.
Konteks Kejadian dan Implikasinya
Pengiriman kepala babi ke kantor Tempo bukan hanya sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan juga serangan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Aksi ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya intimidasi terhadap jurnalis dan media yang berani menyuarakan kebenaran dan kritik.
Kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis agar mereka dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut dan ancaman.
Lebih lanjut, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya literasi media dan bijak dalam menerima informasi. Penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab dan provokatif dapat memicu tindakan-tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Langkah-langkah yang diambil oleh Menkumham dan Dewan Pers menunjukkan komitmen untuk melindungi kebebasan pers dan menindak tegas pelaku teror. Semoga penyelidikan yang dilakukan dapat mengungkap pelaku dan motif di balik insiden ini, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.