Komnas HAM Rekomendasikan 4 Hal Terkait Teror di Tempo: Usut Tuntas dan Lindungi Kebebasan Pers
Komnas HAM mengeluarkan empat rekomendasi penting, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas teror di kantor Tempo, melindungi saksi dan korban, serta menjamin kebebasan pers.

Jakarta, 27 Maret 2024 - Sebuah peristiwa teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo di Jakarta telah menggemparkan publik. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers Kamis lalu, memberikan empat rekomendasi penting terkait kasus ini. Rekomendasi tersebut mencakup proses penyelidikan, perlindungan saksi dan korban, pemulihan bagi korban, serta penegasan atas pentingnya kebebasan pers.
Kejadian ini terjadi di Jakarta dan menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis dan masyarakat luas. Motif di balik teror tersebut masih dalam penyelidikan, namun dampaknya telah menimbulkan kekhawatiran atas keamanan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia. Komnas HAM pun bergerak cepat merespon peristiwa ini dengan memberikan rekomendasi yang diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.
Anis Hidayah menekankan pentingnya pengusutan tuntas kasus ini agar keadilan ditegakkan dan rasa aman bagi jurnalis dan media terjamin. Keempat rekomendasi tersebut merupakan langkah konkret untuk memastikan hal tersebut terwujud dan melindungi hak asasi manusia yang dilanggar dalam peristiwa ini.
Rekomendasi Komnas HAM Terkait Teror di Tempo
Komnas HAM memberikan empat rekomendasi utama. Pertama, kepolisian didesak untuk menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Proses ini juga harus mencakup perlindungan bagi korban dan keluarga mereka. "Yang kedua, mendorong lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut," ujar Anis.
Kedua, lembaga perlindungan saksi dan korban harus memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan saksi. Perlindungan ini sangat krusial untuk memastikan keamanan dan mencegah intimidasi lebih lanjut. Ketiga, Anis menekankan pentingnya pemulihan bagi korban dan keluarga, baik secara fisik maupun psikis. Trauma yang ditimbulkan oleh peristiwa teror ini membutuhkan penanganan serius dan profesional.
Keempat, pemerintah harus menghormati dan menjamin kebebasan pers. "Pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari," tegas Anis. Rekomendasi ini menekankan pentingnya peran media dalam demokrasi dan perlunya perlindungan bagi mereka yang menjalankan tugas jurnalistik.
Pelanggaran HAM dalam Teror di Kantor Tempo
Komnas HAM mengidentifikasi setidaknya lima pelanggaran HAM dalam peristiwa ini. Pertama, teror dan intimidasi terhadap Tempo merupakan pelanggaran atas hak atas rasa aman. "Terutama yang pertama atas perasaan aman, di mana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat, dan miliknya," jelas Anis.
Kedua, aksi teror tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang merupakan hak asasi manusia fundamental. Ketiga, serangan terhadap Tempo juga dianggap sebagai serangan terhadap pembela HAM, karena jurnalis memiliki peran penting dalam memperjuangkan HAM. "Yang ketiga, tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM, karena jurnalis juga merupakan pembela HAM, yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," tambah Anis.
Keempat, jika tidak diusut secara serius, kasus ini berpotensi melanggar hak untuk mendapatkan keadilan. Kelima, teror terhadap Tempo berdampak pada gangguan informasi publik, sehingga berpotensi melanggar hak atas informasi publik. "Yang kelima, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo ini memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat, yang merupakan hak asasi manusia, di mana itu juga dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM," lanjut Anis.
Komnas HAM berharap rekomendasi ini dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh pihak berwenang. Peristiwa teror di kantor Tempo ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga dan dihormati.