Direktur CV MM Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar
Direktur CV MM di Singkawang, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan pajak senilai Rp1,4 miliar dan telah diserahkan ke Kejari Singkawang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Singkawang, Kalimantan Barat menjadi sorotan setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan seorang tersangka kasus perpajakan, berinisial LA, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang pada Selasa, 4 Februari 2025. Penyerahan ini menandai babak baru dalam kasus dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
LA, Direktur CV MM yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang, diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan. Ia dilaporkan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, ia juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut untuk Masa Pajak Januari 2020 hingga Desember 2021.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa tindakan LA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Akibat perbuatannya, negara dirugikan setidaknya Rp1.487.988.990.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah menyita aset LA berupa sebidang tanah dan bangunan di Gang Dulhaji, Sekip Lama, Kota Singkawang. Penyitaan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara. Proses penyitaan dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024, berdasarkan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 300/PenPid.B-SITA/2024/PN Skw tanggal 16 Desember 2024, dan disaksikan oleh Lurah Sekip Lama dan pihak terkait.
Ancaman hukuman yang dihadapi LA cukup berat. Ia terancam pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Namun, ada kemungkinan penghentian penyidikan jika LA melunasi kerugian negara dan denda administratif tiga kali lipat dari kerugian tersebut, sesuai Pasal 44B (1) UU KUP atas permintaan Menteri Keuangan.
Sebelum proses hukum ini bergulir, DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Singkawang telah memberikan imbauan, konseling, kunjungan, dan pemeriksaan khusus kepada LA terkait kewajiban perpajakannya. LA diberikan kesempatan untuk mengembalikan pajak yang telah dipungut, namun tidak mengindahkannya. Proses hukum pun berlanjut hingga ke tahap penyidikan dan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 23 Januari 2025, DJP Kalbar juga menyerahkan tersangka lain, AS, Direktur CV BFS, kepada Kejari Mempawah atas kasus serupa. Pihak DJP berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera bagi wajib pajak lain untuk taat membayar pajak. Dalam penanganan perkara pidana pajak, DJP selalu mengedepankan edukasi, pengawasan, dan asas ultimum remedium.