Direktur Perusahaan Minyak Goreng MinyaKita dan Djernih Ditangkap Polda Banten
Polda Banten menangkap Direktur PT Artha Eka Global karena melakukan manipulasi takaran minyak goreng MinyaKita dan Djernih serta pelanggaran izin edar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap SEW (44), Direktur PT Artha Eka Global, pada Jumat, 14 Maret 2024. Penangkapan dilakukan di Karawang, Jawa Barat. SEW diduga terlibat dalam manipulasi takaran minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Yudis Wibisana, penangkapan SEW merupakan bagian dari komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng. SEW diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan perindustrian atau perdagangan minyak goreng tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Modus yang dilakukan SEW cukup sistematis. Ia berperan sebagai pemasok botol kemasan berukuran satu liter, kardus MinyaKita, dan minyak goreng Djernih, serta label kemasan botol plastik. Lokasi produksi ilegal ini berada di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Peran SEW dalam Kasus Manipulasi Minyak Goreng
SEW tidak hanya berperan sebagai pemasok bahan kemasan. Ia juga menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg, tersangka AW (37). Lebih lanjut, SEW menerima royalti dari penggunaan lisensi merek MinyaKita dan Djernih. Yang paling merugikan konsumen adalah tindakan SEW yang menjual dan mengedarkan MinyaKita dan Djernih dengan volume yang dikurangi dari seharusnya.
Penipuan ini jelas merugikan konsumen karena mereka membayar harga penuh untuk produk dengan takaran yang lebih sedikit. Aksi SEW ini menunjukkan adanya praktik curang dalam industri minyak goreng yang perlu ditindak tegas.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan SEW sebagai tersangka. Saat ini, SEW masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimsus Polda Banten untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya.
Proses Hukum dan Dampak Kasus
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Banten dalam menangani pelanggaran di sektor pangan. Tindakan tegas terhadap SEW diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pelaku lain untuk melakukan hal serupa. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan.
Polda Banten juga akan menelusuri lebih lanjut jaringan distribusi minyak goreng ilegal ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan perlindungan konsumen.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi produsen dan distributor untuk selalu mematuhi aturan dan standar yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan perizinan dan standar kualitas produk sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menghindari sanksi hukum.
Langkah Polda Banten ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar minyak goreng. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai.