Direktur Utama Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Warnasari, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Polda Banten menetapkan Direktur Utama PT. Trikencana Sakti Utama sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020, negara mengalami kerugian Rp3,2 miliar akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
![Direktur Utama Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Warnasari, Negara Rugi Miliaran Rupiah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230131.705-direktur-utama-tersangka-korupsi-proyek-pelabuhan-warnasari-negara-rugi-miliaran-rupiah-1.jpg)
Direktur Utama PT. Trikencana Sakti Utama (TKSU), berinisial BS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka ini terkait proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 di Banten, yang menelan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Penyelidikan dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten dan diumumkan pada Jumat, 31 Januari 2024 di Serang, Banten.
Kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten. Audit tersebut mengungkapkan adanya penyimpangan dalam proyek senilai Rp39,1 miliar. Temuan audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp3.223.562.678,32 akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan pengurangan volume pekerjaan.
Menurut Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, BS selaku tersangka terbukti tidak menjalankan beberapa pekerjaan utama sesuai kontrak. Pekerjaan yang tidak dijalankan meliputi lapis permukaan, lapis antara, dan lapis fondasi jalan. Selain itu, terdapat kekurangan volume pemasangan cerucuk hingga 11.720 meter dan geotekstil separator kelas 2 sebanyak 6.957,30 meter.
Sebagai barang bukti, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting. Di antaranya, salinan legalisasi Perda Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Juga disita salinan bukti transfer dana dari Pemerintah Kota Cilegon ke PT. PCM tahun 2016 senilai Rp98 miliar.
Dokumen lain yang diamankan meliputi kontrak pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari tahap 1 antara PT. AMKA–PT. TKSU–IDEC.KSO, dokumen pembayaran/pencairan dana proyek, akta pendirian dan Perda pendirian PT. PCM, serta hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Perwakilan Banten.
Atas perbuatannya, BS terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Banten terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.