Disdikpora Cianjur Larang Guru Terima Bingkisan Lebaran, Sanksi Menanti!
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur melarang pemberian bingkisan Lebaran kepada guru dan meminta siswa untuk tidak membawa ponsel ke sekolah guna meningkatkan konsentrasi belajar.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan larangan tegas terkait pemberian bingkisan Lebaran kepada para guru di seluruh tingkatan sekolah. Larangan ini disampaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tepatnya pada Selasa, 11 Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi penyimpangan dan menjaga integritas profesi kependidikan. Langkah ini juga mencakup larangan bagi siswa membawa telepon genggam ke sekolah.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menjelaskan bahwa meskipun niat memberikan bingkisan tersebut baik, namun hal tersebut dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda dan berpotensi menimbulkan masalah. Oleh karena itu, Disdikpora Cianjur mengeluarkan imbauan resmi yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah Cianjur. Imbauan tersebut menekankan agar para guru menghindari penerimaan parsel atau bingkisan dalam bentuk apa pun.
"Kalau ingin mengucapkan terima kasih sebaiknya dilakukan secara langsung tanpa harus membawa bingkisan ke sekolah, sehingga kami melarang guru menerima bingkisan dalam bentuk apapun," tegas Ruhli Solehudin. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada guru yang kedapatan menerima bingkisan, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administrasi. Orang tua siswa juga diimbau untuk mematuhi larangan tersebut.
Larangan Menerima Bingkisan dan Sanksi yang Diterapkan
Disdikpora Cianjur telah menyampaikan surat edaran resmi kepada seluruh sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat terkait larangan menerima bingkisan Lebaran. Surat edaran ini menegaskan bahwa guru yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi. Pihak Disdikpora juga membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada dinas atau koordinator pendidikan di masing-masing kecamatan.
"Kami mengimbau kalau ada yang memberikan atau menerima dapat melaporkan ke dinas atau ke koordinator pendidikan di masing-masing kecamatan untuk dilakukan tindakan," imbau Ruhli Solehudin. Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Selain larangan menerima bingkisan, Disdikpora Cianjur juga mengeluarkan imbauan terkait larangan membawa telepon genggam bagi siswa SD dan SMP. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi belajar siswa dan menekan angka perundungan di sekolah.
Larangan Membawa Ponsel ke Sekolah
Imbauan larangan membawa ponsel ke sekolah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Cianjur, dr. Wahyu. Surat edaran terkait larangan tersebut telah disebarluaskan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Cianjur. Sekolah diwajibkan untuk mengamankan ponsel siswa yang kedapatan membawa telepon genggam ke sekolah.
"Instruksi Bupati Cianjur dr Wahyu kami tindak lanjut dengan surat edaran yang harus dipatuhi seluruh SD dan SMP di Cianjur, ketika ada siswa yang membawa ponsel akan diamankan wali kelas sampai jam pulang sekolah," jelas Ruhli Solehudin. Ponsel siswa yang terjaring razia akan disimpan oleh wali kelas hingga waktu pulang sekolah.
Diharapkan, dengan adanya larangan membawa ponsel ke sekolah, prestasi belajar siswa dapat meningkat dan konsentrasi belajar dapat lebih terfokus. Langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka perundungan dan berbagai aksi tercela lainnya di lingkungan sekolah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih kondusif, bersih, dan terfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran. Disdikpora Cianjur berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.