Disperindag Biak Intensifkan Pengawasan Barang Kedaluwarsa Jelang Lebaran 2025
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor meningkatkan pengawasan peredaran barang kedaluwarsa jelang Lebaran 2025 untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik curang.

Biak, Papua, 24 Maret 2024 (ANTARA) - Menjelang perayaan Lebaran 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, meningkatkan pengawasan peredaran bahan makanan untuk mencegah penjualan barang kedaluwarsa. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan pangan bagi masyarakat Biak Numfor.
Kepala Disperindag Biak Numfor, Yubelius Usior, menyatakan bahwa momen hari besar keagamaan seringkali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk makanan kedaluwarsa. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat dalam membeli barang sangat penting. "Momentum peringatan hari besar keagamaan umumnya rawan dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mengedarkan produk makanan kedaluwarsa, sehingga dibutuhkan ketelitian warga saat membeli barang," ujar Yubelius di Biak, Senin.
Pengawasan ini merupakan program rutin Disperindag Biak Numfor dalam rangka mengawasi peredaran barang tanpa izin, barang kedaluwarsa, dan produk yang rusak. Hal ini dilakukan untuk menjamin terselenggaranya perdagangan yang aman, sehat, dan tertib di wilayah Kabupaten Biak Numfor.
Pengawasan Bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah
Pengawasan peredaran barang menjelang Lebaran 2025 ini tidak dilakukan sendiri oleh Disperindag. Mereka bekerja sama dengan tim pengendalian inflasi daerah. Kerjasama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan dan meningkatkan efektivitasnya. "Pengawasan ini dilaksanakan bersama tim pengendalian inflasi daerah," tambah Yubelius.
Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa semua bahan pokok makanan dan minuman yang dijual di pasaran layak edar dan aman dikonsumsi. "Kami memastikan semua bahan pokok berupa makanan dan minuman yang dijual diharapkan semua layak edar," harap Yubelius.
Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Perdagangan Dalam Negeri. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok.
Menjamin Kenyamanan dan Keamanan Pangan Jelang Idul Fitri
Pengawasan ini juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan pangan bagi masyarakat Biak Numfor, khususnya menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. Meningkatnya permintaan terhadap berbagai jenis kebutuhan pokok menjelang Lebaran membuat pengawasan ini semakin krusial.
"Adanya pengawasan ini juga, lanjut dia, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan pangan yang dijual di pasar menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. Apalagi kebutuhan konsumen terhadap beragam jenis kebutuhan pokok meningkat, sehingga dibutuhkan kelayakan edar barang yang dijual jelang Lebaran," kata Yubelius.
Berdasarkan pantauan pada Senin pukul 12.30 WIT, pembelian barang pokok seperti beras, minyak goreng, tepung terigu, telur ayam, gula pasir, dan bahan pembuat kue sudah mulai meningkat di sejumlah pasar di Biak Numfor. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai mempersiapkan diri untuk menyambut Lebaran 2025.
Disperindag Biak Numfor akan terus meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasaran aman dan layak dikonsumsi. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk teliti dalam membeli barang dan melaporkan jika menemukan adanya barang kedaluwarsa atau tidak layak edar.