DLH Lampung Usung TPA Regional sebagai Solusi Atasi Masalah Sampah Perkotaan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengusulkan pembangunan TPA Regional untuk mengatasi permasalahan sampah perkotaan yang semakin kompleks dan mewujudkan pengelolaan sampah yang bernilai ekonomis.

Provinsi Lampung berencana membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional sebagai solusi permasalahan sampah perkotaan yang semakin mendesak. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, di Bandarlampung pada Selasa, 25 Maret 2024. Pembangunan TPA Regional ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah hingga 30 persen dan mengubah sampah menjadi sumber daya yang bernilai ekonomis.
Menurut Emilia, TPA Regional akan berbeda dengan TPA konvensional. "Dengan adanya TPA Regional maka tidak lagi sampah langsung dibuang seperti di TPA konvensional, tapi diolah dahulu. Sebab di sana ada tempat pengelolaan sampah terpadu di dalamnya," jelasnya. Sistem pengelolaan sampah terpadu ini diyakini dapat mengurangi timbunan sampah dan menghasilkan produk daur ulang yang bernilai ekonomis.
Keunggulan TPA Regional terletak pada kemampuannya mengolah sampah menjadi energi alternatif. "Sebenarnya manfaat dari TPA Regional sangat banyak sebab sampah bisa jadi tenaga listrik, bisa dikelola jadi produk daur ulang bernilai ekonomis," tambah Emilia. Rencana pembangunan ini menargetkan pengurangan volume sampah hingga 30 persen melalui pengelolaan terintegrasi dan ramah lingkungan.
Solusi Terintegrasi untuk Tujuh Kabupaten/Kota
Pemerintah Provinsi Lampung telah merencanakan pembangunan TPA Regional seluas 20 hektare di Register 40 Gedung Wani, Kotabaru, Lampung Selatan. Proyek ini ditargetkan rampung pada tahun 2025 dan akan melayani tujuh daerah, yaitu Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Timur.
TPA Regional ini dirancang untuk beroperasi secara terintegrasi dengan instalasi pengelolaan sampah. Sampah yang terkumpul akan diolah menjadi energi listrik ramah lingkungan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). PLTSa ini ditargetkan mampu mereduksi hingga 1.000 ton sampah per hari.
Dengan sistem pengelolaan yang terintegrasi, diharapkan TPA Regional ini mampu memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah sampah di Provinsi Lampung. Pengolahan sampah menjadi energi listrik juga selaras dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan menerapkan prinsip ekonomi sirkular.
Pembangunan TPA Regional ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan sampah di Provinsi Lampung. Dengan adanya fasilitas pengelolaan sampah modern dan terpadu, diharapkan masalah sampah dapat teratasi secara efektif dan berkelanjutan, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian daerah.
Manfaat dan Dampak Positif TPA Regional
Pembangunan TPA Regional di Provinsi Lampung diharapkan memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Pengurangan volume sampah hingga 30 persen.
- Pengolahan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan.
- Produksi produk daur ulang yang bernilai ekonomis.
- Peningkatan kualitas lingkungan.
- Pembukaan lapangan kerja baru.
Dengan terwujudnya TPA Regional, Provinsi Lampung dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan bernilai ekonomis. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Meskipun masih dalam tahap perencanaan, pembangunan TPA Regional ini menandakan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengatasi masalah sampah. Semoga pembangunan TPA Regional ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Lampung.