DP3A Mataram Dukung Pembatasan Usia Penggunaan Medsos: Lindungi Anak dari Konten Negatif
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram mendukung kebijakan pemerintah membatasi usia penggunaan media sosial untuk melindungi anak dari konten negatif dan membangun generasi emas 2045.

Mataram, 23 Maret 2024 (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi usia anak dalam penggunaan media sosial. Kebijakan ini dinilai krusial untuk melindungi anak-anak dari paparan konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan pola pikir dan perilaku mereka. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DP3A Kota Mataram, Hj. Dewi Mardiana Ariany, di Mataram, Minggu lalu.
Menurut Hj. Dewi Mardiana Ariany, konten negatif di media sosial dapat memicu berbagai dampak buruk pada anak. "Konten-konten negatif bisa memicu pola pikir anak sehingga mudah berubah. Sedikit-dikit jengkel, marah, mau berbuat kekerasan, bahkan hingga mau bunuh diri," tegasnya. Oleh karena itu, pengendalian penggunaan media sosial bagi anak-anak menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah membangun generasi emas 2045.
Hj. Dewi Mardiana Ariany menekankan pentingnya pengawasan penggunaan media sosial agar tidak merusak karakter anak sejak dini. DP3A Kota Mataram mendorong pemerintah untuk tidak hanya memblokir situs pornografi, tetapi juga situs game yang mengandung unsur kekerasan dan seksual. "Kami sangat berharap pemerintah bisa mengambil langkah tegas terhadap situs-situs permainan kekerasan itu, sebagai komitmen bersama menjaga anak-anak dari konten merusak dan berbahaya," ujarnya.
Peran Orang Tua yang Tak Tergantikan
Selain peran pemerintah, Hj. Dewi Mardiana Ariany juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengontrol penggunaan media sosial anak. Orang tua tidak boleh bersikap pasif atau gagap teknologi. Mereka harus memahami aturan dan risiko penggunaan media sosial serta mengawasi anak-anaknya.
"Apalagi, saat ini sudah ada aturan anak usia 0–2 tahun tidak boleh terpapar gawai," imbuhnya. Orang tua perlu mempelajari aturan tersebut dan aktif terlibat dalam perkembangan anak di dunia digital. Pendidikan agama, pola asuh yang baik, komunikasi yang efektif, dan evaluasi berkala juga menjadi kunci dalam mendidik anak.
Lebih lanjut, Hj. Dewi Mardiana Ariany mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal anak-anak agar dapat mewujudkan generasi emas 2045. Nilai-nilai agama, sopan santun, dan etika harus ditanamkan sejak dini, terutama di lingkungan keluarga. Hal ini menjadi pondasi penting dalam membentuk karakter anak yang kuat dan terhindar dari pengaruh buruk media sosial.
DP3A Kota Mataram berkomitmen untuk terus mendukung upaya perlindungan anak di era digital. Kerja sama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia.
- Pentingnya peran pemerintah dalam membatasi akses anak pada konten negatif di media sosial.
- Tanggung jawab orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak.
- Perlunya pendidikan agama, pola asuh yang baik, dan komunikasi yang efektif dalam keluarga.
- Komitmen bersama untuk mewujudkan generasi emas 2045 melalui perlindungan anak dari pengaruh buruk media sosial.
Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, terhindar dari dampak negatif media sosial, dan siap menjadi generasi emas 2045 yang berkualitas.