DPR Bahas RUU Minerba saat Reses: Sudah Kantongi Izin Pimpinan
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pembahasan RUU Minerba oleh Baleg DPR saat reses telah mendapat izin pimpinan DPR, meskipun prosesnya terbilang singkat dan sebagian anggota Baleg baru menerima naskah akademik 30 menit sebelum rapat.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat masa reses telah mendapatkan lampu hijau dari pimpinan DPR. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Selasa (21/1) usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan menjelaskan bahwa pimpinan DPR berwenang memberikan izin kepada alat kelengkapan dewan (AKD) untuk mengadakan rapat selama masa reses, terutama jika menyangkut isu penting dan mendesak. "Itu sudah mendapat izin," kata Puan. "Pimpinan DPR pada masa reses memperbolehkan AKD melakukan rapat untuk menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal penting," tambahnya.
Proses pembahasan RUU Minerba ini terbilang singkat. Baleg DPR RI baru menyetujui RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR pada Senin (20/1) malam. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan persetujuan tersebut dalam rapat pleno pengambilan keputusan. "Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Bob Hasan saat itu.
Kecepatan proses ini menimbulkan pertanyaan terkait partisipasi publik. Menanggapi hal tersebut, Puan Maharani mengatakan akan mengecek hasil pembahasan RUU Minerba untuk memastikan telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna. "Ya, kami lihat bagaimana hasilnya, hari ini baru pembukaan Paripurna, setelah ini saya akan coba cek apa yang dihasilkan oleh Baleg terkait UU Minerba," ujarnya.
Perlu diketahui, RUU Minerba perubahan keempat ini bersifat kumulatif terbuka. Hal ini dikarenakan UU Minerba sebelumnya telah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dua pengujian dikabulkan secara bersyarat. Oleh karena itu, DPR melakukan revisi untuk menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Selain revisi sesuai putusan MK, DPR juga memasukkan substansi baru ke dalam draf RUU Minerba dengan alasan kebutuhan hukum. Rapat penyusunan draf RUU Minerba berlangsung satu hari penuh, dan sebagian besar anggota Baleg baru menerima naskah akademik 30 menit sebelum rapat pleno dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Meskipun pembahasan RUU Minerba telah disetujui Baleg, Rapat Paripurna pada Selasa (21/1) tidak memasukkan persetujuan pembahasan RUU Minerba dalam agendanya. Puan menambahkan, "Makanya hari ini kan belum mendapat hasil dan belum ada agenda apapun di Paripurna, kecuali pelantikan PAW (pergantian antar waktu) dari Fraksi PKB."
Ke depannya, pembahasan RUU Minerba ini akan terus berlanjut. Proses dan hasil pembahasan ini akan terus menjadi sorotan publik, terutama terkait keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang yang krusial bagi perekonomian Indonesia.