DPR Desak Kemendagri Sanksi Lucky Hakim Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin
DPR mendesak Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan setelah melakukan perjalanan ke Jepang tanpa terlebih dahulu mengajukan izin resmi. Perjalanan tersebut dilakukan selama libur Lebaran 2025. Akibatnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjatuhkan sanksi kepada Lucky Hakim.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa kewajiban kepala daerah untuk meminta izin secara berjenjang untuk perjalanan ke luar negeri merupakan hal yang krusial. Menurutnya, ini penting karena kepala daerah memiliki fungsi pelayanan publik dan tidak mengenal kata libur. Kegagalan Lucky Hakim dalam memenuhi prosedur ini dianggap sebagai pelanggaran serius.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, yang mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal tersebut secara tegas mengatur kewajiban kepala daerah untuk mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian ke luar negeri, kecuali dalam keadaan mendesak seperti pengobatan.
Desakan Sanksi dari DPR
Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya pemberian sanksi kepada Lucky Hakim. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya. "Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," tegas Rifqinizamy.
Ia menjelaskan prosedur perizinan yang harus dipatuhi. Kepala daerah setingkat bupati/wali kota wajib mendapatkan izin secara berjenjang, dimulai dari gubernur, kemudian ke Kemendagri. Jika gubernur yang melakukan perjalanan luar negeri, maka izin harus diperoleh dari Mendagri untuk selanjutnya mendapatkan izin dari Presiden.
Bahtra Banong menambahkan bahwa tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara rinci dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019. Kemendagri, menurutnya, harus memanggil Lucky Hakim dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kemendagri harus panggil yang bersangkutan. Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan undang-undang tentu ada sanksinya," ujar Bahtra.
Teguran Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut memberikan teguran kepada Lucky Hakim melalui akun Instagram pribadinya. Dedi menyoroti ketidakpatuhan Lucky dalam menyampaikan izin perjalanan ke luar negeri. Dalam unggahannya, Dedi menulis, "Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya."
Teguran tersebut semakin memperkuat desakan DPR agar Kemendagri segera menindaklanjuti kasus ini. Ketidakpatuhan Lucky Hakim terhadap aturan administrasi pemerintahan menjadi preseden buruk dan perlu ditangani secara tegas untuk menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang berlaku bagi seluruh pejabat publik, khususnya kepala daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, bola berada di pihak Kemendagri untuk menindaklanjuti desakan DPR. Publik menantikan langkah konkret yang akan diambil Kemendagri terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Sanksi yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem pengawasan perjalanan dinas bagi pejabat publik, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Sistem yang lebih transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.