Lucky Hakim Kena Sanksi 3 Bulan! Wajib Ikuti Pendalaman Tata Kelola di Kemendagri
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dijatuhi sanksi tiga bulan pendalaman tata kelola pemerintahan di Kemendagri karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena terbukti bepergian ke luar negeri tanpa izin. Sanksi berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri. Keputusan ini diambil setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa selama menjalani sanksi, Lucky Hakim diwajibkan hadir di Kemendagri minimal satu hari setiap minggu. "Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," jelas Bima dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4).
Pemeriksaan yang dilakukan Itjen Kemendagri melibatkan sembilan saksi dan berlangsung selama sekitar satu minggu. Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Meskipun pemeriksaan juga menelusuri kemungkinan penggunaan dana APBD dalam perjalanan Lucky Hakim ke Jepang, tidak ditemukan bukti yang mendukung hal tersebut.
Sanksi dan Pembinaan di Kemendagri
Selama tiga bulan menjalani sanksi, Lucky Hakim akan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh beberapa unit kerja di Kemendagri, termasuk Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda). Materi pembinaan akan disesuaikan dengan tugas pokok kepala daerah.
Wamendagri Bima Arya menambahkan, "Nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen [Kemendagri] agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati. Kapan kalau sanksinya akan mulai? Minggu depan mulai berlaku." Ia juga menekankan pentingnya Lucky Hakim membagi tugas secara proporsional dengan wakil bupati dan jajaran Pemkab Indramayu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Lebih lanjut, Bima Arya menyampaikan bahwa pemeriksaan Itjen menemukan fakta bahwa Lucky Hakim mengaku tidak mengetahui aturan tentang kewajiban izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah. "Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan dengan tujuan apa pun," ujar Bima Arya.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri akan segera menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan seluruh kepala daerah tentang prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri. Hal ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali dan memastikan seluruh kepala daerah memahami tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan publik dan mengawal program prioritas nasional.
Imbauan dan Penggunaan Transportasi Publik
Bima Arya juga menyampaikan imbauan kepada seluruh kepala daerah agar lebih memahami dan menghayati tugas pokok mereka. Sanksi yang dijatuhkan kepada Lucky Hakim diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua kepala daerah agar tidak mengabaikan aturan administrasi pemerintahan.
Menariknya, sebelum konferensi pers, Bima Arya tiba di Kantor Ditjen Bina Pemdes dengan menggunakan angkutan umum (angkot) di tengah hujan deras. Momen ini dimanfaatkannya untuk kembali mendorong penggunaan transportasi publik, menekankan kepraktisan dan efisiensi angkutan umum bagi masyarakat.
Kesimpulannya, kasus Lucky Hakim ini menjadi sorotan penting tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan administrasi pemerintahan, khususnya bagi kepala daerah. Sanksi yang diberikan diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi Lucky Hakim dan kepala daerah lainnya di Indonesia.