DPR Diminta Kaji Ulang Besaran DBH Sawit Bengkulu: Angka Rp40 Miliar Dinilai Terlalu Kecil
Wagub Bengkulu meminta DPR RI mengevaluasi besaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang dinilai terlalu kecil dibandingkan kapasitas produksi sawit Provinsi Bengkulu, hanya sekitar Rp40 miliar di triwulan ketiga 2025.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengevaluasi besaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diterima Provinsi Bengkulu. Beliau menilai angka yang diterima selama ini tidak sebanding dengan kontribusi sektor sawit terhadap perekonomian daerah. Permintaan ini disampaikan pada Sabtu lalu di Bengkulu, menyusul data yang menunjukkan rendahnya DBH sawit yang diterima.
Menurut Wagub Mian, Provinsi Bengkulu memiliki 42 pabrik kelapa sawit dengan kapasitas terpasang rata-rata 35-60 ton per jam. Namun, DBH sawit yang diterima di triwulan ketiga tahun 2025 hanya sekitar Rp40 miliar. Beliau menyatakan, "Provinsi Bengkulu memiliki 42 pabrik sawit dengan kapasitas terpasang rata-rata 35-60 ton per jam, dibilang bagi hasil amat sangat kecil di triwulan ketiga hanya sedemikian (untuk 2205 hanya sekitar Rp40 miliar) untuk itu saya minta evaluasi DBH kepada Komisi II (DPR RI)". Angka ini dianggap jauh dari ideal dan tidak mencerminkan kontribusi besar sektor sawit terhadap pendapatan daerah.
Data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat Provinsi Bengkulu menerima DBH sawit sebesar Rp40,29 miliar pada tahun 2025. Wagub Mian menekankan bahwa angka ini seharusnya jauh lebih besar mengingat kapasitas produksi dan jumlah pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Bengkulu. Ia berharap evaluasi ini akan menghasilkan peningkatan DBH sawit untuk Bengkulu di masa mendatang.
Potensi Sawit Bengkulu dan Ketimpangan DBH
Provinsi Bengkulu memiliki potensi besar di sektor perkebunan kelapa sawit. Keberadaan 42 pabrik kelapa sawit dengan kapasitas produksi yang signifikan seharusnya berbanding lurus dengan besaran DBH yang diterima. Namun, realitanya menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembagian DBH sawit dan perlunya transparansi dalam pengelolaannya.
Wagub Mian berharap, peningkatan DBH sawit dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bengkulu. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap DPR RI dapat merespon permintaan ini dengan serius dan melakukan kajian mendalam terhadap besaran DBH sawit yang diterima Bengkulu. Kajian ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang adil dan proporsional, sehingga dapat memberikan keadilan bagi daerah penghasil sawit seperti Bengkulu.
Dukungan dari DPR RI
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Aziz Subekti, memberikan respon positif terhadap keluhan yang disampaikan oleh Wagub Bengkulu. Beliau menyampaikan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran sangat memperhatikan keluhan dari kepala daerah terkait pendanaan dari pusat. Subekti menyatakan, "Ada 42 pabrik kelapa sawit di Bengkulu dengan tingkat produksi 43 ton per jam tapi bagi hasil tak seimbang, bahkan bapak Prabowo sangat konsen masalah ini." Pernyataan ini menunjukkan adanya dukungan dari pihak legislatif untuk meninjau ulang besaran DBH sawit bagi Provinsi Bengkulu.
Subekti juga menekankan pentingnya keadilan dalam pembagian DBH sawit. Menurutnya, daerah penghasil sawit harus mendapatkan bagian yang sebanding dengan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional. Dukungan dari DPR RI ini diharapkan dapat memperkuat posisi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memperjuangkan peningkatan DBH sawit.
Dengan adanya dukungan dari DPR RI, diharapkan proses evaluasi dan revisi besaran DBH sawit untuk Provinsi Bengkulu dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil dan menguntungkan bagi daerah tersebut. Hal ini penting untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu.
Dana Bagi Hasil (DBH) sendiri merupakan alokasi dana dari pemerintah pusat kepada daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam, seperti migas, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. Alokasi ini bertujuan untuk mendanai kebutuhan pembangunan di daerah penghasil sumber daya alam tersebut. Namun, mekanisme pembagian dan besaran DBH seringkali menjadi sorotan karena dianggap tidak adil atau tidak sebanding dengan kontribusi daerah.
Harapan ke Depan
Ke depan, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DBH sawit dapat ditingkatkan. Mekanisme pembagian yang lebih adil dan proporsional perlu dikaji ulang agar dapat memberikan keadilan bagi daerah penghasil sawit. Dengan demikian, DBH sawit dapat benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.