DPR Desak Kemendagri Bentuk Ditjen Khusus Awasi BUMD, Evaluasi Formula DBH Diperlukan
Komisi II DPR mendesak Kemendagri membentuk Direktorat Jenderal khusus untuk mengawasi BUMD dan mengevaluasi formula DBH yang dinilai belum adil bagi daerah penghasil komoditas tertentu.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana: Komisi II DPR RI pada Rabu, 30 April, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) khusus yang bertugas membina, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia. Desakan ini muncul setelah rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Kemendagri dan 38 gubernur/wakil gubernur. Hal ini dinilai perlu untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi BUMD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta mengatasi permasalahan BUMD yang tidak sehat. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memimpin rapat tersebut.
Langkah ini dianggap krusial karena banyaknya BUMD yang kinerjanya kurang optimal dan bahkan membebani keuangan daerah. Kondisi ini mendorong perlunya pengawasan dan pembinaan yang lebih terpusat dan efektif. Kehadiran Ditjen khusus diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain pembentukan Ditjen khusus, Komisi II DPR juga mendorong penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pembinaan dan pengawasan BUMD, serta kewajiban pelaporan penggunaan transfer daerah kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendagri. Evaluasi terhadap formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) juga menjadi sorotan, khususnya bagi daerah penghasil komoditas sawit dan tambang yang dinilai belum mendapatkan keadilan dalam pembagian dana.
Pentingnya Pengawasan dan Pembinaan BUMD
Komisi II DPR RI menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan BUMD yang lebih terstruktur. Saat ini, pengawasan dan pembinaan BUMD dinilai belum optimal, sehingga banyak BUMD yang kinerjanya kurang baik dan bahkan merugikan keuangan daerah. Dengan adanya Ditjen khusus, diharapkan pengawasan dan pembinaan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terarah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan, "Mendorong hadirnya unit kerja baru di Kemendagri berupa Direktorat Jenderal khusus yang menangani BUMD dengan tugas dan fungsi mengkoordinasikan semua kebijakan, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi seluruh BUMD secara nasional." Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk meningkatkan kinerja BUMD dan kontribusinya terhadap APBD.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menambahkan bahwa dukungan akan diberikan kepada BUMD yang sehat, sementara BUMD yang kurang sehat perlu diperbaiki atau bahkan dibubarkan. BUMD yang sehat diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Evaluasi Formula DBH, DAU, dan DAK
Komisi II DPR RI juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap formula pembagian DBH, DAU, dan DAK. Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan bahwa formula tersebut dinilai belum adil bagi sejumlah daerah, terutama daerah penghasil komoditas sawit dan tambang. Kontribusi fiskal daerah-daerah tersebut belum sebanding dengan kebutuhan pembangunan di daerahnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, mengakui adanya BUMD yang tidak sehat dan perlu dilakukan penyehatan. Ia juga memastikan akan memperbaiki kebijakan dan program Kemendagri untuk mendukung kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi BUMD dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, mewakili kepala daerah lainnya, menyatakan kesiapan untuk mengevaluasi kinerja BUMD di daerah masing-masing. BUMD yang membebani keuangan daerah akan dievaluasi, dengan kemungkinan merger atau pembubaran jika dianggap tidak efektif.
Kesimpulan
Desakan Komisi II DPR RI terhadap pembentukan Ditjen khusus untuk mengawasi BUMD dan evaluasi formula DBH, DAU, dan DAK merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kinerja BUMD dan keadilan bagi daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.