DPR RI: Rencana Pembubaran BUMD di Sulawesi Tengah, 70 Persen Butuh Penyehatan
Komisi II DPR RI mengungkapkan rencana pembubaran sejumlah BUMD di Sulawesi Tengah karena dinilai menjadi beban daerah, sementara 70 persen lainnya perlu penyehatan kinerja.

Palu, 7 Mei 2024 - Komisi II DPR RI mengungkapkan adanya rencana pembubaran beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat kunjungan kerja spesifik ke Palu pada Rabu lalu. Kunjungan ini bertujuan mengawasi penyelenggaraan dan tata kelola BUMD serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Sulawesi Tengah.
Menurut Rifqinizamy Karsayuda, "Mungkin ada yang harus dibubarkan, daripada harus menjadi beban dan penyakit daerah." Pernyataan ini disampaikan di tengah evaluasi dan monitoring kinerja BUMD dan BLUD yang dilakukan Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, dan Inspektur IV Kemendagri, Andra, turut hadir dalam kunjungan tersebut.
Kunjungan ini bukan tanpa alasan. Komisi II DPR RI dan Kemendagri tengah menyusun regulasi baru terkait BUMD. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong BUMD untuk menjadi stimulus bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan menjadi beban pemerintah daerah seperti yang terjadi saat ini. Kondisi BUMD di Sulawesi Tengah sendiri terbilang beragam; ada yang profitabel, namun sebagian besar memerlukan penyehatan.
Performa BUMD Sulawesi Tengah: Antara Untung dan Rugi
Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen BUMD di Sulawesi Tengah membutuhkan penyehatan. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan DPR RI. Beberapa BUMD di Sulawesi Tengah yang telah beroperasi antara lain PT Bank Pembangunan Daerah (Bank Sulteng) dan PT Pembangunan Sulteng beserta anak usahanya, seperti PT Tambang Batu Sulteng, PT Tambang Mineral Sulteng, dan PT Agro Maritim Sulteng.
Kondisi yang memprihatinkan ini telah menjadi sorotan sebelumnya. Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, misalnya, telah meminta Gubernur untuk memperhatikan pengelolaan PT Pembangunan Sulteng. Juru Bicara Pansus LKPJ DPRD Sulteng, Sri Atun, mengungkapkan bahwa BUMD tersebut "Karena tidak ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang dihasilkan." Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna masa persidangan kedua tahun kelima pada Selasa, 30 April 2024.
Pengawasan ketat terhadap kinerja BUMD sangat penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan transparan. BUMD yang sehat dan produktif akan berkontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, BUMD yang tidak dikelola dengan baik justru akan menjadi beban keuangan daerah dan menghambat pembangunan.
Regulasi Baru untuk BUMD yang Sehat dan Produktif
Komisi II DPR RI bersama Kemendagri berupaya untuk menciptakan regulasi yang lebih efektif dalam mengawasi dan mengelola BUMD. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong BUMD untuk lebih efisien, transparan, dan akuntabel. BUMD yang sehat dan produktif akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
Langkah-langkah yang akan diambil dalam regulasi baru ini masih dalam tahap penyusunan. Namun, fokus utama adalah memastikan bahwa BUMD tidak lagi menjadi beban bagi pemerintah daerah, melainkan menjadi sumber pendapatan dan pendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan BUMD di Sulawesi Tengah dapat lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Selain itu, peningkatan kapasitas SDM di dalam BUMD juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. SDM yang kompeten dan profesional akan mampu mengelola BUMD dengan lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, BUMD dapat berkontribusi secara optimal terhadap pembangunan daerah.
Kesimpulan
Rencana pembubaran dan penyehatan BUMD di Sulawesi Tengah menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Harapannya, regulasi baru yang sedang disusun dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi BUMD untuk berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.