DPR Usul Instrumen Bersama Kemendagri Evaluasi Kinerja BUMD
Komisi II DPR mengusulkan instrumen bersama Kemendagri untuk mengevaluasi kinerja BUMD di Indonesia, bahkan tak segan membubarkan BUMD yang dinilai kinerjanya buruk dan membebani APBD.
![DPR Usul Instrumen Bersama Kemendagri Evaluasi Kinerja BUMD](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220200.127-dpr-usul-instrumen-bersama-kemendagri-evaluasi-kinerja-bumd-1.jpg)
Jakarta, 03 Februari 2024 - Komisi II DPR RI berencana membuat instrumen evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memeriksa kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia. BUMD yang dinilai berkinerja buruk bahkan akan dibubarkan. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap ribuan BUMD yang keberadaannya, menurutnya, menimbulkan masalah dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Inisiatif ini muncul karena banyak BUMD yang kinerjanya kurang optimal, bahkan menjadi beban APBD. Rifqinizamy mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya BUMD yang seolah-olah sebagai simbol kewirausahaan birokrasi, namun pada kenyataannya justru membebani keuangan daerah. Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan BUMD sebagai alat bagi kepala daerah untuk memberikan posisi strategis kepada tim suksesnya.
"Isu (BUMD) ini menarik bagi Komisi II," ujar Rifqinizamy, "kalau memang perlu kita susun instrumen, Pemerintah Pusat bisa review, melakukan evaluasi. Daerah bisa bikin (BUMD), tapi kalau dari review kita tidak bagus ya dibubarin." Ia menekankan pentingnya evaluasi agar permasalahan BUMD tidak terus berlarut. "Kalau enggak (dievaluasi), kita enggak akan pernah selesai," tegasnya.
Rifqinizamy menambahkan bahwa banyak BUMD yang didirikan justru untuk kepentingan politik, bukan untuk meningkatkan perekonomian daerah. Ia mencontohkan, BUMD seringkali digunakan untuk menampung tim sukses kepala daerah dengan menempatkan mereka pada posisi komisaris, direksi, atau dewan pengawas. Akibatnya, BUMD tidak berjalan optimal dan justru menjadi beban APBD karena terus-menerus membutuhkan suntikan dana.
Mendagri Tito Karnavian mendukung usulan tersebut. Tito menyebut bahwa dari sekitar 1.060 BUMD di Indonesia, hampir 50 persennya tidak sehat, bahkan merugi. Ia setuju diadakannya rapat khusus untuk membahas evaluasi BUMD. "Ini menjadi kewenangan pengawasan daripada Komisi II, BUMD ini. Kami sependapat bila perlu kita rapat khusus mengenai BUMD," kata Tito.
Selain itu, Tito juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas unit pembinaan keuangan daerah di Kemendagri. Ia mengusulkan agar status Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) dinaikkan menjadi direktur agar lebih efektif dalam mengawasi BUMD. Usulan ini, menurutnya, telah diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Komisi II DPR RI berencana menggelar rapat khusus dengan Kemendagri untuk membahas evaluasi BUMD. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan instrumen yang efektif untuk mengawasi dan meningkatkan kinerja BUMD, serta mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan dan pengelolaannya. Evaluasi menyeluruh dan terstruktur sangat dibutuhkan untuk memastikan BUMD benar-benar memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah, bukan justru menjadi beban keuangan daerah.