DPR Minta Kemendagri Bubarkan BUMD Tidak Sehat, Dorong Pembentukan Holding
Komisi II DPR mendesak Kemendagri membuat Permendagri untuk membubarkan BUMD tidak sehat dan membentuk holding BUMD guna meningkatkan pendapatan daerah.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat aturan guna membubarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak sehat. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/4). Langkah ini diambil karena adanya BUMD yang justru membebani APBD daerah tanpa memberikan keuntungan. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk membubarkan BUMD yang merugi dan tidak berkontribusi pada perekonomian daerah.
Permintaan ini dilatarbelakangi oleh kenyataan adanya disparitas kondisi BUMD di Indonesia. Beberapa BUMD menunjukkan kinerja yang baik dan berkontribusi pada kemandirian fiskal daerah, sementara yang lain justru menjadi beban keuangan daerah. Rifqinizamy menyoroti masalah BUMD yang terus menerus mendapatkan suntikan dana APBD tanpa memberikan keuntungan yang signifikan. Hal ini dinilai merugikan keuangan daerah dan perlu adanya tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Oleh karena itu, Komisi II DPR mendorong Kemendagri untuk segera membuat Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pengawasan, pembinaan, dan pembubaran BUMD yang tidak sehat. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah pusat untuk mengambil tindakan tegas terhadap BUMD yang kinerjanya buruk dan merugikan keuangan daerah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan BUMD di Indonesia dapat lebih efektif dan efisien.
BUMD Tidak Sehat Jadi Beban APBD
Menurut Rifqinizamy Karsayuda, banyak BUMD yang tidak sehat menjadi beban bagi pemerintah daerah. Setiap tahun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus digelontorkan untuk menyelamatkan BUMD yang merugi, tanpa mendapatkan keuntungan yang sepadan. "Setiap tahun APBD digelontorkan, sementara BUMD-nya, benefitnya dalam bentuk profit tidak pernah hadir," ujar Rifqinizamy. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan perlu segera dicarikan solusi yang tepat.
Ia menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan yang lebih ketat terhadap BUMD. BUMD yang tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik dan memberikan kontribusi positif bagi daerah harus segera ditindak tegas. Pembubaran menjadi salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan untuk menghindari pemborosan anggaran daerah.
Dengan adanya peraturan yang mengatur pembubaran BUMD yang tidak sehat, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih selektif dalam mengelola BUMD dan menghindari investasi yang tidak menguntungkan. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan keuangan daerah dan memastikan penggunaan APBD secara efektif dan efisien.
Usulan Holding BUMD untuk Optimalkan Potensi
Selain meminta pembubaran BUMD yang tidak sehat, Komisi II DPR juga mengusulkan pembentukan holding BUMD. Pembentukan holding ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMD, serta memaksimalkan potensi yang ada. BUMD yang tergabung dalam holding tidak hanya akan beroperasi di daerahnya sendiri, tetapi juga dapat beroperasi di daerah lain.
Dengan adanya holding, BUMD yang memiliki kinerja baik dapat mendukung BUMD lain yang masih mengalami kesulitan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara keseluruhan. "Bisa di-support oleh holding BUMD ini untuk kemudian bisa memprakarsai peningkatan pendapatan daerah di tempat masing-masing," jelas Rifqinizamy.
Pembentukan holding BUMD juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing BUMD di tingkat nasional. Dengan skala usaha yang lebih besar, BUMD yang tergabung dalam holding dapat lebih mudah mengakses pasar yang lebih luas dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Dengan demikian, pembentukan holding BUMD diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kinerja BUMD secara keseluruhan dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.
Komisi II DPR berharap Kemendagri segera merespon usulan ini dan segera merumuskan Permendagri yang mengatur tentang pengawasan, pembinaan, pembubaran, dan pembentukan holding BUMD. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan meningkatkan perekonomian daerah.