DPR Minta Kemendagri Perkuat Tata Kelola BUMD dan BLUD Pemda
Komisi II DPR mendesak Kemendagri meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas BUMD dan BLUD Pemda untuk optimalkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di seluruh Indonesia. Permintaan ini muncul setelah ditemukannya berbagai kelemahan dalam tata kelola BUMD dan BLUD yang berdampak pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, memimpin upaya ini.
Menurut Aria Bima, BUMD dan BLUD seharusnya menjadi pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Komisi II DPR menemukan berbagai permasalahan, mulai dari kontribusi BUMD yang minim terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga kurangnya pemahaman pejabat daerah terkait cost dan benefit pengelolaan BUMD dan BLUD.
"Di berbagai daerah kita masih menemukan berbagai tantangan, dari yang serius sampai yang tidak serius, seperti minimnya kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah," ungkap Aria Bima dalam rapat kerja dengan Kemendagri di Jakarta, Kamis (24/4).
Permasalahan Tata Kelola BUMD dan BLUD
Komisi II DPR RI mengidentifikasi beberapa masalah utama dalam tata kelola BUMD dan BLUD. Salah satu masalah yang menonjol adalah minimnya kontribusi BUMD terhadap PAD. Untuk mengatasi hal ini, Komisi II DPR menyarankan agar dilakukan pengecekan terhadap usia BUMD, pola bisnis, dan korelasinya dengan PAD. Selain itu, banyak BLUD yang belum menjalankan prinsip efisiensi dan profesionalisme secara konsisten.
Lebih lanjut, pejabat daerah seringkali kesulitan menjelaskan kondisi BUMD dan BLUD, bahkan hingga detail cost dan benefit-nya. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan struktural dan operasional yang perlu segera dibenahi. Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menguatkan temuan ini, yang menunjukkan masih banyaknya kelemahan dalam pengelolaan BUMD dan BLUD.
"Laporan dari berbagai lembaga pengawas seperti BPK dan KPK, menunjukkan bahwa masih banyak kelemahan struktural dan kelemahan operasional yang perlu dibina, dibenahi," tegas Aria Bima.
Pengawasan Transfer ke Daerah (TKD)
Selain masalah BUMD dan BLUD, Komisi II DPR juga menyoroti efektivitas pengawasan terhadap Transfer ke Daerah (TKD). Meskipun alokasi TKD terus meningkat dan menjadi pilar penting pembiayaan pembangunan daerah, pengawasan terhadap penggunaannya belum sepenuhnya efektif dan efisien.
Oleh karena itu, Komisi II DPR mendorong Kemendagri untuk melakukan pembenahan dalam pengawasan TKD, dengan tetap mengedepankan semangat desentralisasi dan otonomi daerah. Koordinasi yang baik dari Kemendagri dinilai penting untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas TKD.
"Pembenahan itu perlu dilakukan dengan tetap mengedepankan semangat desentralisasi atau otonomi daerah. Maka koordinasi Kemendagri, kata dia, merupakan hal penting untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas TKD," tambah Aria Bima.
Dukungan DPR terhadap Kemendagri
Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mendukung langkah-langkah strategis Kemendagri dalam memperkuat tata kelola BUMD dan BLUD serta pengawasan TKD. Kerjasama antara DPR dan Kemendagri diharapkan dapat menghasilkan solusi yang efektif untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya dukungan penuh dari DPR, diharapkan Kemendagri dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan yang ada dan memastikan BUMD dan BLUD dapat menjalankan fungsinya secara optimal.