DPR Minta Kajian Ulang Aturan Impor Bahan Baku Industri Kapal
Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah meninjau aturan impor bahan baku industri kapal di Indonesia, karena dinilai menghambat peningkatan mutu dan kualitas produksi serta penjualan dalam negeri.
![DPR Minta Kajian Ulang Aturan Impor Bahan Baku Industri Kapal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230246.311-dpr-minta-kajian-ulang-aturan-impor-bahan-baku-industri-kapal-1.jpeg)
Banyuasin, 6 Februari 2024 - Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah untuk segera mengkaji ulang peraturan terkait impor bahan baku industri kapal. Aturan tersebut dinilai menghambat perkembangan industri maritim nasional. Hal ini disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, usai kunjungan kerja ke PT Mariana Bahagia, perusahaan galangan kapal di Palembang, Sumatera Selatan.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperkuat basis perindustrian di Indonesia, khususnya sektor maritim yang selama ini dianggap kurang mendapat perhatian. PT Mariana Bahagia, sebagai salah satu perusahaan galangan kapal terbesar di Sumatera, dipilih sebagai objek kunjungan untuk melihat langsung tantangan dan peluang yang dihadapi industri ini.
Kendala Impor Bahan Baku dan Perizinan
Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII DPR RI berdiskusi intensif dengan manajemen PT Mariana Bahagia membahas berbagai aspek operasional perusahaan, mulai dari proses produksi, ketenagakerjaan, penjualan, hingga kendala yang dihadapi. Salah satu kendala utama yang diungkap adalah kesulitan mengimpor bahan baku pembuatan kapal.
“Ada beberapa bahan baku yang tidak bisa langsung diimpor karena adanya peraturan dari Kementerian Perindustrian. Hal ini menimbulkan kendala teknis dalam meningkatkan mutu dan kualitas produksi dan reparasi kapal,” jelas Saleh Partaonan Daulay. Ia menambahkan bahwa Komisi VII mendesak Kementerian Perindustrian untuk segera meninjau ulang peraturan tersebut.
Selain kendala impor, PT Mariana Bahagia juga menghadapi kesulitan dalam memasarkan produknya di dalam negeri. Sebagai kawasan berikat yang difasilitasi untuk ekspor, perusahaan ini membutuhkan izin khusus untuk menjual produknya di pasar domestik. Perizinan yang rumit ini melibatkan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.
“Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak terkait agar segera dicarikan solusi,” ujar Saleh. Menurutnya, birokrasi yang berbelit-belit ini menjadi penghambat pertumbuhan industri kapal nasional.
Pentingnya Pengembangan Industri Kapal untuk Perekonomian
Saleh Partaonan Daulay menekankan pentingnya pengembangan industri kapal di Indonesia. Ia berharap pemerintah dapat memberikan dukungan yang lebih besar untuk mendorong pertumbuhan sektor ini. Pengembangan industri kapal tidak hanya meningkatkan kualitas produksi kapal, tetapi juga membuka lapangan kerja baru.
“Dengan adanya lapangan pekerjaan baru, perekonomian masyarakat akan lebih baik. Daya beli masyarakat meningkat, dan ini membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Saleh. Ia optimistis bahwa dengan dukungan pemerintah dan penyederhanaan regulasi, industri galangan kapal Indonesia dapat berkembang pesat dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Langkah ke Depan
Komisi VII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal dan mendorong pemerintah dalam mengatasi kendala yang dihadapi industri galangan kapal. Langkah-langkah konkret yang akan dilakukan antara lain melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk merevisi peraturan yang dinilai menghambat. Selain itu, Komisi VII juga akan mendorong peningkatan sinergi antara pemerintah dan pelaku industri untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan industri galangan kapal.
Ke depannya, diharapkan akan ada terobosan kebijakan yang dapat mempermudah akses impor bahan baku dan perizinan penjualan dalam negeri bagi industri galangan kapal. Hal ini akan mendorong peningkatan kualitas produksi, daya saing, dan pertumbuhan ekonomi nasional.