DPR Minta Kemenkeu Tambah Anggaran Kemen UMKM, Koordinasi Diperlukan
Komisi VII DPR meminta Kementerian UMKM berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran guna memenuhi kebutuhan, menyusul efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
![DPR Minta Kemenkeu Tambah Anggaran Kemen UMKM, Koordinasi Diperlukan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220145.370-dpr-minta-kemenkeu-tambah-anggaran-kemen-umkm-koordinasi-diperlukan-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2025 - Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk mengajukan tambahan anggaran guna memenuhi kebutuhan yang meningkat di Kementerian UMKM. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dalam Rapat Kerja dengan Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu lalu.
Koordinasi Antar Kementerian dan Transparansi Anggaran
“Kami meminta Kementerian UMKM berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan supaya ada tambahan anggaran untuk Kementerian UMKM,” tegas Saleh Partaonan Daulay. Selain permintaan tambahan anggaran, Komisi VII DPR juga meminta transparansi dalam pengelolaan anggaran. Kemen UMKM diminta untuk menyampaikan secara tertulis hasil kesepakatan pembahasan prosedur dan mekanisme pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Lebih lanjut, Saleh juga menekankan pentingnya koordinasi internal di Kementerian UMKM. Hal ini diperlukan untuk memastikan rencana pelaksanaan program dan anggaran tetap berjalan efektif pasca-instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran. “Langsung melakukan koordinasi internal melengkapi soal program kerja dan juga bagaimana agar uang yang ada ini bisa terdistribusi dan termanfaatkan dengan baik,” tambah Saleh. Hasil koordinasi internal ini wajib dilaporkan kepada Komisi VII DPR RI.
Efisiensi Anggaran dan Dampaknya
Rapat kerja tersebut membahas efisiensi anggaran di Kementerian UMKM. Efisiensi ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-37/MK.02/2025. Surat tersebut menetapkan efisiensi belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN TA 2025 sebesar Rp283,099 miliar. Angka ini dipotong dari pagu anggaran awal Kementerian UMKM sebesar Rp463,856 miliar.
Efisiensi anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Kementerian Keuangan telah menetapkan efisiensi pada 16 pos belanja. Beberapa pos belanja yang mengalami pemotongan signifikan antara lain: alat tulis kantor (ATK) hingga 90 persen, kegiatan seremonial 56,9 persen, rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen, dan masih banyak lagi.
Tanggapan Kementerian UMKM
Menanggapi permintaan Komisi VII DPR, Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan yang terkait dengan upaya-upaya untuk bisa mendapatkan fleksibilitas di dalam anggaran 2025 ini,” ujar Arif. Koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang memungkinkan Kementerian UMKM tetap menjalankan program-programnya secara optimal meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas.
Kesimpulan
Permintaan tambahan anggaran dari Komisi VII DPR kepada Kementerian UMKM menjadi sorotan penting. Koordinasi yang erat antara Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan sangat krusial untuk memastikan keberlangsungan program-program UMKM. Transparansi dan efisiensi tetap menjadi kunci dalam pengelolaan anggaran negara. Langkah selanjutnya akan ditentukan oleh hasil koordinasi kedua kementerian tersebut dan laporan yang disampaikan kepada Komisi VII DPR RI.