DPRD Bali Panggil Pengelola Klub Malam: Latar Dewa Siwa di Pertunjukan DJ
Penggunaan visual Dewa Siwa sebagai latar pertunjukan DJ di sebuah klub malam di Bali mendapat kecaman dari DPRD Bali dan berpotensi melanggar hukum, sehingga pihak pengelola akan dipanggil.
![DPRD Bali Panggil Pengelola Klub Malam: Latar Dewa Siwa di Pertunjukan DJ](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000204.454-dprd-bali-panggil-pengelola-klub-malam-latar-dewa-siwa-di-pertunjukan-dj-1.jpeg)
Kehebohan terjadi di Bali setelah beredarnya video pertunjukan DJ yang menampilkan visual Dewa Siwa sebagai latar. Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta, menyatakan akan memanggil pengelola klub malam terkait. Kejadian diduga berlangsung di Atlas Super Club, Berawa, Kabupaten Badung, Bali. Pemanggilan direncanakan segera dilakukan, bukan hanya sebatas wacana.
Suparta menegaskan bahwa penggunaan gambar Dewa Siwa dalam konteks hiburan dinilai menodai keyakinan umat Hindu. Dewa Siwa, sebagai sosok suci dan dipuja, tidak pantas dijadikan latar pertunjukan DJ. Hal ini dianggap sangat tidak menghormati nilai-nilai agama dan budaya Bali.
Pemanggilan dilakukan di luar lokasi klub malam karena suasana tempat hiburan malam dianggap kurang tepat untuk menunjukkan kewibawaan dewan. Pihak DPRD Bali menganggap tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait penistaan agama. Hal ini merujuk pada beberapa pasal dalam KUHP dan UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
Lebih lanjut, Suparta menjelaskan bahwa penggunaan visual Dewa Siwa dinilai tidak sesuai dengan ajaran Desa Kala Patra, yang memperhatikan keselarasan waktu, tempat, dan keadaan. Penggunaan visual tersebut dinilai tidak memiliki hubungan dengan perayaan atau pemujaan keagamaan. Oleh karena itu, pihak pengelola harus dapat menjelaskan maksud dan tujuan penggunaan visual tersebut, termasuk siapa yang bertanggung jawab.
Hukum memberikan payung bagi tindakan tegas terhadap individu maupun perusahaan pengelola klub malam. Ancaman pidana bertujuan menciptakan efek jera. DPRD Bali akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Mereka akan memastikan adanya pertanggungjawaban baik dari aspek sosial budaya maupun hukum.
Beberapa pasal KUHP yang relevan antara lain Pasal 156a, Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 503, Pasal 530, Pasal 545, Pasal 546, dan Pasal 547. Semua ini terkait dengan potensi penodaan agama yang terjadi. Proses penyelidikan akan mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan memastikan adanya efek jera bagi pelaku. Kasus ini mendapat perhatian serius karena menyangkut nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal Bali.
Kesimpulannya, peristiwa ini menjadi sorotan penting karena menyangkut sensitivitas keagamaan dan pelanggaran hukum. Langkah tegas DPRD Bali dalam memanggil pengelola klub malam dan berkoordinasi dengan penegak hukum menunjukkan komitmen untuk menjaga harmoni sosial dan menegakkan hukum. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera.