DPRD Bali Garap Perda Anti Penistaan Agama Usai Polemik Visual Dewa Siwa
DPRD Bali akan membahas peraturan daerah (Perda) tentang penistaan agama setelah munculnya kontroversi penggunaan visual Dewa Siwa di sebuah kelab malam di Bali, sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat.
![DPRD Bali Garap Perda Anti Penistaan Agama Usai Polemik Visual Dewa Siwa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220200.806-dprd-bali-garap-perda-anti-penistaan-agama-usai-polemik-visual-dewa-siwa-1.jpeg)
Polemik visual Dewa Siwa di kelab malam Atlas di Bali telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendorong DPRD Bali untuk segera menggodok peraturan daerah (Perda) baru tentang penistaan agama. Insiden ini, bersama dengan beberapa kejadian serupa sebelumnya, dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai budaya dan agama di Pulau Dewata.
Langkah Cepat DPRD Bali
Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, menyatakan komitmen lembaga tersebut untuk segera membahas Perda tersebut. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan ratusan massa aksi dari Yayasan Kesatria Keris Bali di Denpasar. Menurut Disel, peraturan yang ada saat ini, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 25 Tahun 2020, dinilai kurang mengikat dan sanksi yang diterapkan belum cukup efektif.
Pergub tersebut hanya mengatur denda dan upacara pembersihan Guru Piduka bagi pelaku penistaan agama. Disel menjelaskan, kejadian di kelab malam Atlas, insiden kembang api di pantai FINNS saat upacara Hindu, dan pemaksaan aktivitas non-Hindu saat Nyepi, menjadi bukti perlunya peraturan yang lebih kuat dan tegas.
"Ya segera ini harus kami lakukan, karena kalau sebatas Pergub, belajar dari pengalaman Nyepi di Sumber Klampok, kejadian FINNS kemarin, tentunya harus Pergub ditingkatkan menjadi peraturan daerah, sehingga ada sanksi," tegas Disel. Ia menambahkan bahwa Perda ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor di sektor pariwisata Bali, agar mereka tetap menghormati kaidah budaya dan agama setempat.
Tuntutan Masyarakat dan Sanksi yang Lebih Tegas
Salah satu tuntutan utama masyarakat kepada DPRD Bali adalah pembentukan Perda yang memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha bagi pelaku penistaan agama. Disel menekankan bahwa penggodokan Perda ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan tersebut dan sekaligus bentuk apresiasi terhadap kepedulian masyarakat Bali terhadap kesucian simbol-simbol agama.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan tidak akan ada lagi kejadian serupa yang menodai simbol-simbol agama, baik Hindu maupun agama lainnya di Bali. Perda ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan melindungi nilai-nilai agama dan budaya Bali.
Perda sebagai Solusi Jangka Panjang
Pembentukan Perda ini dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah penistaan agama di Bali. Perda yang lebih komprehensif dan memiliki landasan hukum yang kuat diharapkan mampu mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Bali. Proses pembuatan Perda ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh agama dan masyarakat, untuk memastikan Perda tersebut mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Selain itu, Perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha di sektor pariwisata Bali untuk lebih sensitif dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya, dengan selalu menghormati nilai-nilai budaya dan agama setempat. Dengan demikian, Bali dapat tetap menjaga citranya sebagai destinasi wisata yang kaya akan budaya dan spiritualitas.
Harapan untuk Bali yang Lebih Harmonis
Diharapkan dengan adanya Perda ini, Bali dapat menciptakan iklim yang lebih harmonis dan toleran di tengah keberagaman agama dan budaya. Perda ini bukan hanya untuk menghukum pelaku penistaan agama, tetapi juga untuk mendidik dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya saling menghormati dan menghargai perbedaan.
Proses pembuatan Perda ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan yang adil, efektif, dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Bali. Keberadaan Perda ini diharapkan mampu menjaga keharmonisan dan kedamaian di Bali, serta melindungi warisan budaya dan spiritualitasnya.