DPRD Banjarmasin Setujui Raperda Pengembangan Kota Layak Anak
DPRD Banjarmasin menyetujui pembahasan Raperda pengembangan kota layak anak untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, serta menargetkan predikat kota layak anak paripurna.

Banjarmasin, 1 Mei 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin resmi menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan kota layak anak. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M. Isnaini, dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis lalu. Raperda ini diusulkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak di Banjarmasin. Persetujuan ini menandai langkah penting dalam upaya menjadikan Banjarmasin sebagai kota yang ramah dan layak bagi anak.
Usulan Raperda tersebut telah disampaikan Pemerintah Kota Banjarmasin pada rapat paripurna DPRD pada 19 April 2025. Seluruh fraksi di DPRD menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Raperda ini. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak di Kota Banjarmasin. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan tercipta regulasi yang lebih komprehensif dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak.
Wakil Ketua DPRD M. Isnaini menekankan pentingnya pembahasan yang detail dan komprehensif dalam merumuskan Raperda ini. Ia menyatakan bahwa hak-hak anak meliputi berbagai aspek, tidak hanya pendidikan, tetapi juga akses terhadap fasilitas umum, pelayanan kesehatan yang memadai, dan tersedianya tempat bermain yang layak. Komitmen DPRD untuk membahas Raperda ini secara detail menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan kota layak anak di Banjarmasin.
Langkah Menuju Kota Layak Anak Paripurna
Kota Banjarmasin telah meraih predikat Kota Layak Anak kategori Nindya pada tahun 2022 dan 2023. Namun, Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD memiliki target yang lebih tinggi, yaitu meraih predikat Kota Layak Anak kategori utama atau paripurna. Raperda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mencapai target tersebut. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan upaya pemenuhan hak-hak anak akan lebih terarah dan terukur.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan predikat Kota Layak Anak Paripurna. Pemkot Banjarmasin berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi hak-hak anak, termasuk upaya pencegahan stunting. Hj. Ananda optimistis bahwa Raperda ini akan memperkuat upaya penanganan stunting di Banjarmasin.
Selain itu, Pemkot Banjarmasin juga telah meluncurkan program pakaian dan peralatan sekolah gratis sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan akses pendidikan yang layak bagi anak-anak. Program ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya Pemkot Banjarmasin dalam memenuhi hak-hak anak di bidang pendidikan. Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat mengakses pendidikan yang setara dengan anak-anak lainnya.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Persetujuan pembahasan Raperda ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Dukungan dari DPRD menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan akan semakin banyak program dan kebijakan yang berpihak kepada anak. Hal ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di Banjarmasin.
Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan yang komprehensif dan efektif. Dengan begitu, Kota Banjarmasin dapat mewujudkan cita-cita sebagai kota yang layak dan ramah bagi anak, serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara optimal. Harapannya, Banjarmasin dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam upaya mewujudkan kota layak anak.
Keberhasilan Banjarmasin dalam meraih predikat Kota Layak Anak kategori Nindya selama dua tahun berturut-turut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan masyarakat. Namun, pencapaian ini perlu ditingkatkan lagi melalui Raperda ini untuk mencapai predikat paripurna. Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan akan lebih banyak program dan kebijakan yang berpihak pada anak-anak di Banjarmasin.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam upaya mewujudkan Kota Banjarmasin sebagai kota layak anak paripurna. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi generasi penerus bangsa di Kota Banjarmasin.