DPRD Bogor Kecam Pemkot: Pembahasan Raperda Jaringan Utilitas dan PBG Terkesan Disepelekan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Bogor mengecam ketidakhadiran kepala dinas dalam rapat pembahasan Raperda Jaringan Utilitas dan PBG, yang dinilai menyepelekan pentingnya regulasi tersebut bagi pembangunan Kota Bogor.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial. Ketidakhadiran sejumlah kepala dinas dalam rapat kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Komunikasi Terpadu dan Raperda Perizinan Bangunan Gedung (PBG) pada Rabu (23/4) memicu reaksi keras dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Bogor.
Ketua Bapem Perda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyatakan rasa geramnya atas pembatalan rapat kerja tersebut. Ketidakhadiran kepala dinas dinilai sebagai bentuk keseriusan yang kurang dari Pemkot Bogor dalam menyelesaikan pembahasan Raperda yang sangat penting bagi pembangunan dan kemajuan kota.
Anna menekankan pentingnya kedua Raperda ini. Raperda Jaringan Utilitas akan menjadi payung hukum bagi pembangunan infrastruktur komunikasi yang tertib dan estetis di Kota Bogor, sementara Raperda PBG dibutuhkan sebagai instrumen penting dalam perizinan pembangunan guna mencegah praktik-praktik pengembang yang tidak bertanggung jawab. Ketidakhadiran para kepala dinas dalam rapat tersebut menunjukkan kurangnya komitmen Pemkot dalam menyelesaikan kedua Raperda ini.
Rapat Kerja Dibatalkan, Raperda Terancam Molor
Rapat kerja yang sedianya membahas finalisasi Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Komunikasi Terpadu dan Raperda PBG terpaksa dibatalkan karena ketidakhadiran kepala dinas terkait. Ketua Bapem Perda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas kejadian ini. Menurutnya, penundaan pembahasan Raperda Jaringan Utilitas telah berlangsung sejak Januari, dan ketidakhadiran para kepala dinas semakin memperburuk situasi.
Anna menegaskan bahwa Raperda Jaringan Utilitas, yang telah difasilitasi oleh Gubernur, sangat penting untuk mengatasi masalah keruwetan jaringan komunikasi di Kota Bogor. Pasal 8 Raperda ini mengatur program tahunan perencanaan penempatan jaringan utilitas dan peta jaringan utilitas, bertujuan untuk menciptakan tata kelola jaringan yang lebih tertib dan aman.
Ia mencontohkan permasalahan keruwetan jaringan di simpang Jambu Dua sebagai dampak dari kurangnya regulasi yang jelas. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan masalah serupa dapat dihindari di masa mendatang. Ketidakhadiran para kepala dinas dalam rapat tersebut menunjukkan kurangnya komitmen Pemkot dalam menyelesaikan Raperda ini.
Sementara itu, terkait Raperda PBG, Anna menekankan pentingnya regulasi ini sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Ketiadaan Perda PBG membuka celah bagi pengembang nakal, sehingga penerbitan Perda ini sangat mendesak. Ketidakhadiran para kepala dinas semakin mempertegas kurangnya keseriusan Pemkot dalam menyelesaikan pembahasan Raperda ini.
Wali Kota Diminta Beri Atensi Khusus
Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Kota Bogor, Jatirin, menginstruksikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dalam rapat untuk melaporkan kejadian ini kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. Hal ini bertujuan agar Pemkot memberikan atensi khusus terhadap pembahasan kedua Raperda tersebut.
Jatirin menekankan bahwa rapat kerja tersebut bertujuan untuk mencapai kesepakatan atas finalisasi Raperda. Ketidakhadiran kepala dinas membuat proses finalisasi terhambat, dan hanya pejabat eselon yang lebih rendah yang hadir. Oleh karena itu, laporan kepada kepala daerah diharapkan dapat mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan kedua Raperda tersebut.
Ketidakhadiran para kepala dinas dalam rapat tersebut menimbulkan kekhawatiran akan molornya pengesahan kedua Raperda. Hal ini tentu akan berdampak pada berbagai program pembangunan di Kota Bogor. Oleh karena itu, DPRD Kota Bogor mendesak Pemkot untuk lebih serius dalam membahas dan mengesahkan kedua Raperda tersebut.
DPRD Kota Bogor berharap Pemkot Bogor segera merespon keluhan ini dan menunjukkan komitmen yang lebih serius dalam pembahasan Raperda Jaringan Utilitas dan Raperda PBG. Kedua Raperda ini sangat penting bagi pembangunan dan kemajuan Kota Bogor, dan ketidakhadiran para kepala dinas dalam rapat kerja tersebut merupakan hal yang sangat disayangkan.