DPRD Cianjur Dukung Penertiban Bangunan di Sepadan Sungai Cegah Banjir
DPRD Kabupaten Cianjur mendukung penuh penertiban bangunan di sepanjang sungai untuk mencegah banjir setelah tiga kecamatan terendam banjir akibat penyempitan aliran sungai.

Banjir yang melanda tiga kecamatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, beberapa hari lalu, telah mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur untuk mendukung penuh penertiban bangunan di sepanjang garis sungai. Penyempitan aliran sungai akibat bangunan-bangunan yang berdiri di sepadan sungai dinilai sebagai penyebab utama bencana tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, menyatakan bahwa evaluasi pascabanjir menunjukkan penyempitan aliran sungai di tiga kecamatan yang terdampak. Bangunan-bangunan yang diduga berdiri tanpa izin menjadi faktor utama penyempitan tersebut. "Banjir yang melanda tiga kecamatan beberapa hari lalu akibat penyempitan aliran sungai karena banyaknya bangunan yang berdiri di sepadan sungai, sehingga debit air dengan cepat naik mengenangi perkampungan warga," ungkap Ganjar.
Peristiwa ini mendorong DPRD untuk mendesak pemerintah daerah segera menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan dan melakukan penataan ulang daerah aliran sungai (DAS). Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko banjir di masa mendatang dan melindungi warga dari ancaman bencana serupa.
Penertiban Bangunan Sesuai Perda
Penertiban bangunan di sepadan sungai akan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Perda tersebut menetapkan batas maksimal jarak bangunan dari bibir sungai, yaitu tiga meter untuk sungai berukuran sedang. Untuk sungai berukuran besar, jarak minimumnya adalah lima meter di kawasan perkotaan dan 25 meter di kawasan minim penduduk.
Ganjar Ramadhan menjelaskan, "Sedangkan untuk sungai dengan ukuran besar jarak antara bangunan dengan bibir sungai harus di atas lima meter di kawasan perkotaan, sedangkan kawasan minim penduduk jarak bibir sungai dengan bangunan berdiri harus di atas 25 meter." Aturan ini bertujuan untuk memastikan aliran sungai tetap lancar dan mencegah terjadinya banjir.
Penyempitan aliran sungai di tiga kecamatan yang dilanda banjir, yaitu Warungkondang, Cilaku, dan Cibeber, menjadi perhatian serius. Ketiga kecamatan ini dilalui sungai besar yang seharusnya mampu menampung debit air, termasuk saat hujan deras. Namun, karena penyempitan, air sungai mudah meluap dan membanjiri pemukiman warga.
Upaya Pemkab Cianjur Cegah Banjir
Bupati Cianjur, Wahyu, mengakui banyaknya bangunan yang berdiri di garis sepadan sungai bahkan di atas sungai sebagai penyebab utama banjir. "Penyempitan terjadi karena banyak bangunan yang menjorok ke sungai termasuk bangunan yang berdiri di atas sungai sehingga terjadi pendangkalan ditambah sampah yang menumpuk di sepanjang aliran sungai sehingga menyebabkan aliran air terhambat," jelas Bupati Wahyu.
Pemkab Cianjur tengah melakukan penataan DAS dengan pendekatan humanis. Pemerintah berupaya berdiskusi dengan pemilik bangunan untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. "Berbagai solusi terbaik akan diberikan untuk masyarakat karena banjir sudah beberapa kali terjadi di tempat yang sama, sehingga kami sempat bertanya langsung pada masyarakat untuk melakukan penertiban mandiri," tambah Bupati Wahyu.
Pemkab Cianjur berkomitmen untuk mencegah banjir tahunan yang kerap melanda sejumlah kecamatan. Upaya ini dilakukan dengan pendekatan humanis, mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dan mendorong penertiban bangunan secara mandiri.
Dengan dukungan penuh dari DPRD, diharapkan penertiban bangunan di sepadan sungai dapat berjalan efektif dan mencegah terjadinya banjir di masa mendatang. Penataan DAS yang terintegrasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian sungai menjadi kunci keberhasilan upaya ini.