DPRD Karawang Desak Pemda Terbitkan Regulasi Plat Nomor Bus Karyawan
DPRD Karawang mendesak Pemda setempat untuk membuat regulasi wajib plat nomor Karawang bagi bus karyawan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karawang, 12 Maret 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menerbitkan regulasi yang mewajibkan seluruh bus angkutan jemputan karyawan perusahaan di wilayah Karawang menggunakan pelat nomor polisi Karawang. Desakan ini muncul sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saefudin Zuhri, menyatakan bahwa regulasi tersebut dapat berupa Peraturan Bupati. Regulasi ini tidak hanya berlaku untuk bus karyawan, tetapi juga untuk mobil angkutan barang milik perusahaan. Pelat nomor kendaraan di Karawang diawali dengan huruf "T", diikuti empat angka, dan diakhiri huruf dari D hingga S. Menurut Zuhri, regulasi ini dibutuhkan sebagai payung hukum, bukan sekadar imbauan.
Saat ini, masih sedikit perusahaan yang mendaftarkan perubahan pelat nomor kendaraan operasional mereka menjadi pelat nomor Karawang. Padahal, langkah ini sangat krusial untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah. Zuhri menekankan bahwa kebijakan ini akan menguntungkan pengusaha dan masyarakat Karawang, terutama dalam hal kesejahteraan dan pembangunan daerah. "Jika pelat kendaraan angkutan karyawan menggunakan nomor Karawang, maka sebagian dari pajak tersebut akan kembali untuk pembangunan daerah," ujarnya.
Regulasi sebagai Langkah Tegas Tingkatkan PAD
Dengan adanya Peraturan Bupati, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Karawang dapat bertindak tegas dan efisien dalam penegakan regulasi ini. Saefudin Zuhri menilai, regulasi yang jelas akan memperkuat langkah Pemda dalam meningkatkan PAD. Selama ini, imbauan yang disampaikan belum cukup efektif mendorong perusahaan untuk beralih ke pelat nomor Karawang.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, sebelumnya telah menyampaikan imbauan serupa kepada pengelola perusahaan agar menggunakan pelat nomor Karawang untuk bus karyawan. Namun, imbauan tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan. Bupati menyoroti banyaknya kendaraan antar-jemput karyawan, termasuk bus, yang beroperasi di Karawang namun menggunakan pelat nomor di luar Karawang. Hal ini berdampak langsung pada penerimaan pajak daerah.
Banyak kendaraan angkutan karyawan setiap hari melintasi jalan-jalan di Karawang, tetapi pajak yang dibayarkan justru ke daerah lain. Kondisi ini menimbulkan risiko bagi Pemkab Karawang, baik dari segi keselamatan pengendara maupun pendapatan daerah untuk pembangunan dan perawatan jalan.
Imbauan kepada Perusahaan dan Pemilik Usaha
Oleh karena itu, Bupati Aep Syaepuloh mengajak seluruh penanggung jawab perusahaan di kawasan industri dan non-industri, pengusaha jasa transportasi, dan pemilik usaha lainnya untuk beralih menggunakan pelat nomor kendaraan Karawang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Regulasi yang tegas diharapkan dapat menjadi solusi untuk masalah ini.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, diharapkan akan ada peningkatan pendapatan asli daerah yang signifikan. Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Karawang, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penerapan regulasi ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi Pemda dalam menindak perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
Selain itu, penggunaan pelat nomor Karawang juga akan memberikan dampak positif bagi keselamatan dan keamanan lalu lintas di wilayah Karawang. Dengan terdata dengan baik, kendaraan-kendaraan tersebut dapat lebih mudah dipantau dan dikontrol. Hal ini tentunya akan meningkatkan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
- Regulasi berupa Peraturan Bupati akan menjadi payung hukum yang kuat.
- Penerimaan pajak daerah diharapkan meningkat signifikan.
- Dana yang diperoleh akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Karawang.
- Penegakan hukum akan lebih efektif dan efisien.
Langkah Pemda Karawang ini patut diapresiasi sebagai upaya proaktif untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. Diharapkan regulasi ini dapat segera terwujud dan dijalankan secara efektif.