DPRD Sumbar Usul Batasi BBM Subsidi untuk Kendaraan Luar Daerah
DPRD Sumatera Barat bersama Bapenda mengusulkan pembatasan BBM subsidi bagi kendaraan luar daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menjamin ketersediaan BBM bagi warga Sumbar, dengan mengacu pada kebijakan serupa di Bangka Belitung.
![DPRD Sumbar Usul Batasi BBM Subsidi untuk Kendaraan Luar Daerah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/110047.836-dprd-sumbar-usul-batasi-bbm-subsidi-untuk-kendaraan-luar-daerah-1.jpg)
Padang, 7 Februari 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar berinisiatif mengusulkan kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan bermotor dari luar provinsi. Langkah ini bertujuan ganda: meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memastikan ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa, menjelaskan bahwa usulan ini dilatarbelakangi oleh tingginya persentase penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan luar Sumbar. "Sekitar 15 hingga 20 persen pengguna BBM subsidi di Sumbar berasal dari luar daerah," ungkap Chissa dalam keterangan pers di Padang, Jumat lalu. Kendaraan travel dan perusahaan besar termasuk dalam kelompok ini.
Menjaga Keadilan Distribusi BBM Subsidi
Kebijakan ini, menurut Chissa, merupakan upaya untuk menciptakan keadilan dalam distribusi BBM subsidi. Dengan membatasi akses BBM subsidi bagi kendaraan luar Sumbar, kuota yang tersedia dapat lebih terfokus pada kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi BBM.
Usulan ini terinspirasi dari keberhasilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menerapkan kebijakan serupa melalui Surat Edaran Gubernur Nomor: 541/259/IV. Di Bangka Belitung, kendaraan yang ingin menggunakan BBM subsidi wajib memiliki pelat nomor setempat, lunas pajak kendaraan, dan telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Selain keadilan distribusi, usulan pembatasan BBM subsidi ini juga diproyeksikan untuk mendongkrak PAD Sumbar. Pendapatan tambahan ini, menurut DPRD Sumbar, akan sangat bermanfaat untuk pembangunan infrastruktur dan program-program kesejahteraan masyarakat. "Usulan ini diharapkan dapat mendukung pendapatan asli daerah yang bermuara pada pembangunan di Provinsi Sumbar," tambah Chissa.
DPRD Sumbar juga berharap Pertamina, sebagai perusahaan penyedia BBM, dapat mendukung penuh kebijakan ini. "Kami berharap Pertamina dapat membantu Sumbar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. DPRD juga siap bekerja sama mendukung Pertamina dalam meningkatkan keuntungannya," tegas Chissa.
Dukungan Pertamina dengan Catatan
Menanggapi usulan tersebut, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Sumbar, Narotama Aulia Fazri, menyatakan kesiapan Pertamina untuk mendukung, dengan catatan adanya payung hukum yang jelas. "Kami siap melaksanakan usulan ini selama ada peraturan yang melandasinya karena operator harus tunduk dengan peraturan atau regulasi negara," ujar Narotama.
Narotama menambahkan bahwa Pertamina telah melakukan pendataan pengguna BBM subsidi di Sumbar sejak tahun 2022. Data tersebut menunjukkan peningkatan penyaluran biosolar sebesar 0,02 persen pada tahun 2024, sementara penyaluran Pertalite mengalami penurunan sejak diberlakukannya pembelian menggunakan kode batang.
Dampak Positif yang Diharapkan
Penerapan kebijakan pembatasan BBM subsidi ini diprediksi akan memberikan dampak positif, terutama peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Hal ini akan semakin memperkuat keuangan daerah dan mendukung pembangunan di berbagai sektor di Sumatera Barat.
Usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan kajian lebih lanjut oleh pemerintah daerah dan pihak terkait. Namun, langkah ini menunjukkan komitmen Sumatera Barat dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.