DPRD Kota Madiun Setujui Perubahan APBD 2025: Langkah Awal Pembangunan Berkelanjutan dan Zero Waste
DPRD Kota Madiun resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025, menandai babak baru optimalisasi pembangunan daerah serta komitmen menuju kota bebas sampah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025. Persetujuan ini dilakukan bersamaan dengan Raperda Pengelolaan Lingkungan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (11/8).
Persetujuan ini didahului oleh pendapat akhir dari delapan fraksi DPRD terhadap P-APBD 2025. Seluruh fraksi menyatakan kesepakatan terhadap rancangan tersebut, meskipun disertai dengan sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Madiun.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menegaskan bahwa catatan-catatan tersebut bertujuan agar proses pembangunan dapat berjalan optimal. Rapat paripurna ini dihadiri oleh jajaran penting seperti Wali Kota Madiun Maidi, Wakil Wali Kota Bagus Panuntun, pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, serta jajaran OPD Pemkot Madiun.
Konsensus Fraksi dan Catatan Penting
Meskipun semua fraksi menyatakan persetujuan terhadap Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), mereka juga menyampaikan berbagai saran, masukan, dan kritik. Sebagian besar catatan tersebut mengingatkan Pemerintah Kota Madiun untuk tetap konsisten dalam menjalankan anggaran.
Pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara transparan, efisien, dan mengacu pada data yang valid. Armaya juga menekankan pentingnya setiap program agar tetap sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Program pembangunan tidak boleh keluar dari arah perencanaan yang telah ditetapkan. Semua masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi ini semata-mata demi kepentingan masyarakat Kota Madiun, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat, baik wali kota maupun anggota DPRD.
Optimalisasi Pendapatan dan Pembangunan Berkelanjutan
Wali Kota Madiun, Maidi, menyatakan bahwa persetujuan Perubahan APBD 2025 ini menjadi salah satu modal awal yang krusial untuk mengoptimalkan pembangunan daerah. Persetujuan ini merupakan langkah awal dalam menjalankan P-APBD.
Dengan demikian, potensi retribusi, pajak, dan sumber pendapatan lainnya dapat dioptimalkan secara maksimal. Maidi juga menyoroti arah pembangunan yang mengedepankan pengelolaan lingkungan.
Program pembangunan Kota Madiun ke depan akan diarahkan menuju konsep zero waste atau bebas sampah. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap keberlanjutan lingkungan.
Apresiasi dan Tindak Lanjut Masukan DPRD
Wali Kota Maidi menyampaikan apresiasi tinggi terhadap berbagai saran dan kritik yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, masukan-masukan tersebut akan menjadi bekal yang sangat berharga.
Bekal ini akan digunakan dalam mengimplementasikan P-APBD 2025 secara efektif. Maidi menegaskan bahwa pendapat akhir dari DPRD ini sangat positif dan akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Madiun.
Perubahan APBD dirancang untuk menjawab kebutuhan pembangunan prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Ini juga merupakan langkah transparan dalam penyusunan anggaran daerah yang melibatkan kolaborasi berbagai pihak terkait.