DPRD NTB Minta Tinjau Ulang Proyek Embung Rp1,9 Miliar di Lombok Timur: Tidak Efektif dan Dinilai Tak Tepat Sasaran
Ketua Komisi IV DPRD NTB meminta Gubernur untuk meninjau ulang proyek 10 embung di Lombok Timur senilai Rp1,9 miliar karena dinilai tidak efektif dan menuai komplain dari masyarakat.

Mataram, 20 Maret 2024 - Polemik pembangunan 10 embung di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernilai Rp1,9 miliar, kembali mencuat. Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, mendesak Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk meninjau ulang proyek tersebut. Proyek yang dikerjakan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Air dan Hidrologi Wilayah Sungai Pulau Lombok ini menuai kritik karena dinilai tidak efektif dan tidak tepat sasaran, serta menimbulkan komplain dari masyarakat setempat.
Hamdan Kasim menyatakan keprihatinannya atas proyek yang masing-masing embungnya dibangun dengan anggaran Rp190 juta ini. Menurutnya, efektivitas proyek tersebut dipertanyakan, dan anggaran seharusnya diprioritaskan untuk sektor riil yang lebih dibutuhkan masyarakat. "Jika memang proyek embung hanya untuk kepentingan segelintir orang dan bukan keinginan rakyat, maka baiknya saya minta proyek itu di stop atau ditinjau ulang untuk sementara waktu," tegas Hamdan dalam pernyataannya di Mataram.
Anggota DPRD yang berasal dari Kecamatan Jerowaru ini menambahkan bahwa pembangunan embung bukan solusi tepat untuk mengatasi kekeringan di wilayah selatan Lombok Timur. Ia mencontohkan, "Seperti rumah yang bocor, begitu hujan kita ambil baskom untuk menampung air. Begitu saja tiap hujan. Padahal masalahnya di kebocoran yang ada di atas." Menurutnya, solusi jangka panjang dan terintegrasi dibutuhkan, bukan hanya solusi sementara seperti embung atau sumur bor.
Proyek Embung Dinilai Tidak Tepat Sasaran dan Tidak Efektif
Hamdan Kasim mengungkapkan adanya komplain dari masyarakat terkait proyek embung tersebut. Komplain ini menjadi pertimbangan penting bagi Gubernur untuk melakukan efisiensi anggaran. Anggaran proyek embung seharusnya bisa dialihkan ke sektor pertanian, seperti pembangunan irigasi, penyediaan pupuk, dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini dinilai lebih krusial mengingat sulitnya mata pencaharian di daerah kering seperti Jerowaru.
Lebih lanjut, Hamdan juga menyoroti potensi penyelewengan anggaran dalam proyek ini. Ia khawatir proyek tersebut tidak benar-benar untuk menjawab persoalan masyarakat setempat, melainkan hanya berorientasi pada proyek semata tanpa memperhatikan kebutuhan riil masyarakat. "Orientasi proyek saja, tapi tidak tepat sasaran. Harusnya berdasarkan orientasi kebutuhan riil masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, Hamdan merekomendasikan agar proyek tersebut dihentikan atau ditinjau ulang. Ia pun meminta pihak berwenang untuk mengusut kasus ini jika terbukti ada penyelewengan. "Kalau benar informasi yang kelompok masyarakat sampaikan itu, saya minta untuk pihak berwenang mengusut kasus ini. Bila perlu lakukan audit dan tinjau ulang program ini," tegasnya.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur Mulai Menyelidiki
Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) telah menyatakan akan menyelidiki proyek 10 embung di Kecamatan Jerowaru tersebut. Kasi Pidsus Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma Putra, mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu kasus ini. Pihak Kejari juga meminta dukungan dari masyarakat untuk memberikan data terkait proyek tersebut.
Berdasarkan data dari LPSE Satker Balai Pengelolaan Sumber Daya Air dan Hidrologi Wilayah Sungai Pulau Lombok, total anggaran untuk 10 proyek embung tersebut adalah Rp1,9 miliar, dengan anggaran masing-masing embung sebesar Rp190 juta. Lokasi pembangunan embung tersebar di beberapa desa di Kecamatan Jerowaru, antara lain Desa Sukadamai, Desa Pandan Wangi, dan Desa Seriwe.
Kesimpulan
Permasalahan proyek embung di Lombok Timur ini menyoroti pentingnya perencanaan dan pengawasan yang ketat dalam proyek pemerintah. Ketidaktepatan sasaran dan kurangnya efektivitas proyek dapat berdampak pada kerugian negara dan merugikan masyarakat. Tindakan peninjauan ulang dan investigasi yang dilakukan oleh DPRD dan Kejari diharapkan dapat memberikan keadilan dan solusi yang tepat bagi masyarakat Lombok Timur.