DPRD Surabaya Desak Penanganan Komprehensif Kasus Es Krim Beralkohol
Ketua Komisi A DPRD Surabaya mendesak penanganan komprehensif kasus es krim beralkohol, melibatkan edukasi, kolaborasi, dan evaluasi regulasi yang tegas.

Penemuan es krim mengandung alkohol hingga 40 persen di sebuah pusat perbelanjaan Surabaya telah mendorong Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, untuk meminta penanganan yang komprehensif. Peristiwa ini terjadi di Surabaya pada Selasa, 8 April 2024. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Penanganan yang dimaksud tidak hanya menekankan aspek represif, tetapi juga menekankan pentingnya edukasi dan kolaborasi antar instansi terkait.
Menurut Yona, Pemkot Surabaya perlu menerapkan pendekatan yang komprehensif. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung pelaku usaha yang taat hukum. Hal ini penting untuk mencegah kejadian serupa dan melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar. Langkah awal yang krusial adalah inspeksi menyeluruh yang melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopdag).
Inspeksi tersebut harus berdasarkan data ilmiah, bukan hanya klaim dari kemasan produk. Pengujian laboratorium terhadap sampel es krim diperlukan untuk memastikan validitas kandungan alkohol. Selain itu, penting untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha, terutama jika pelanggaran terjadi tanpa kesengajaan. Pemkot Surabaya didorong untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi aturan yang lebih intensif.
Langkah-Langkah Penanganan Komprehensif
Yona menekankan pentingnya inspeksi lapangan yang melibatkan dinas terkait untuk memverifikasi kandungan alkohol dalam es krim tersebut. Pemeriksaan harus didasarkan pada data ilmiah yang diperoleh melalui pengujian laboratorium, bukan sekadar klaim dari kemasan produk. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan informasi dan mencegah kesalahpahaman.
Selain inspeksi, pendekatan edukatif kepada pelaku usaha juga sangat krusial. Pemkot Surabaya perlu memberikan sosialisasi dan pendampingan agar kejadian serupa tidak terulang. Jika terbukti ada pelanggaran, pembinaan lebih diutamakan, terutama jika tidak ada niat jahat. Sosialisasi aturan lokal tentang batas kandungan alkohol juga sangat penting, termasuk kewajiban mencantumkan informasi kandungan secara jelas pada kemasan produk.
Penguatan regulasi juga menjadi bagian penting dari penanganan ini. Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian perlu dievaluasi dan ditegakkan secara konsisten. Pengawasan rutin di pusat perbelanjaan dan tempat kuliner harus ditingkatkan, terutama untuk produk makanan dan minuman yang berpotensi mengandung alkohol. Transparansi informasi dari pelaku usaha juga perlu dijamin untuk melindungi konsumen.
Kolaborasi dan Peran Masyarakat
Yona juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen melalui transparansi informasi dari pelaku usaha. Pelaku usaha wajib mencantumkan kandungan alkohol secara jelas pada kemasan produk. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dengan melaporkan produk mencurigakan melalui kanal aduan resmi. Hal ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Lebih lanjut, Yona menambahkan bahwa penanganan isu ini membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi antara BPOM, Dinas Perdagangan, dan organisasi keagamaan perlu dilakukan untuk memastikan pendekatan yang menyeluruh dan mencegah keresahan sosial. Dengan melibatkan berbagai pihak, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga membangun kesadaran dan kepercayaan publik.
Pendekatan komprehensif ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan mendukung pelaku usaha yang taat hukum. Transparansi dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan penanganan kasus es krim beralkohol ini.