DPRK Jayawijaya Dukung Pemberantasan Minuman Beralkohol untuk Jaga Kamtibmas
DPRK Jayawijaya mendukung pemberantasan minuman beralkohol oleh Pemkab demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya, Papua Pegunungan, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan peredaran minuman beralkohol yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut. Ketua DPRK Jayawijaya, Luki Wuka, menegaskan bahwa pengendalian minuman beralkohol sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, khususnya di Kota Wamena.
Menurut Luki Wuka, pemberantasan minuman beralkohol adalah langkah positif yang dapat membantu menciptakan situasi aman di Jayawijaya, terutama di Kota Wamena. Ia menambahkan, DPRK Jayawijaya periode sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 yang melarang produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Perda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta mencegah tindak kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
Selain mendukung pemberantasan minuman beralkohol, DPRK Jayawijaya juga mendorong pengetatan pengawasan terhadap penjualan lem Aibon. Pasalnya, banyak generasi muda, terutama anak-anak dan remaja di Kabupaten Jayawijaya, menyalahgunakan lem Aibon dengan cara menghirupnya. Tindakan ini dapat menyebabkan kerusakan organ dalam dan otak mereka, sehingga perlu ada regulasi yang lebih ketat terkait penjualannya.
Pengawasan Distribusi Minuman Beralkohol Harus Lebih Ketat
Luki Wuka menjelaskan, selain razia intensif yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan tim terkait, pihaknya juga mendorong aparat keamanan untuk meningkatkan razia terhadap truk-truk pengangkut barang dari Jayapura menuju Wamena. Pengawasan terhadap truk-truk yang membawa muatan dari Jayapura ke Wamena dinilai masih kurang, padahal truk-truk tersebut berpotensi membawa minuman beralkohol secara ilegal.
“Terkadang kami melihat pengawasan terhadap razia truk yang membawa muatan dari Jayapura ke Wamena masih kurang, padahal bisa saja truk-truk muatan itu membawa minuman beralkohol. Maka perlu diawasi secara ketat sehingga daerah ini tidak ada lagi yang menjual minuman beralkohol,” kata Luki Wuka.
Oleh karena itu, Luki Wuka menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap truk-truk pengangkut barang untuk memastikan tidak ada lagi minuman beralkohol yang masuk dan diperjualbelikan secara ilegal di Jayawijaya. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan peredaran minuman beralkohol dapat ditekan dan situasi kamtibmas di daerah tersebut dapat terjaga.
Pemerintah Daerah Diminta Atur Penjualan Lem Aibon
Selain fokus pada pemberantasan minuman beralkohol, DPRK Jayawijaya juga menyoroti penyalahgunaan lem Aibon di kalangan generasi muda. Luki Wuka mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya anak-anak dan remaja di Jayawijaya yang menghirup lem Aibon, yang dapat menyebabkan kerusakan organ dalam dan otak.
“Kami juga harap pemerintah daerah mengatur penjualan lem Aibon, karena situasi anak-anak di Jayawijaya sudah banyak yang menggunakan lem Aibon dengan cara menghirupnya, sehingga dapat menyebabkan kerusakan organ dalam dan otak mereka,” ujarnya.
Untuk itu, DPRK Jayawijaya mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur penjualan lem Aibon. Regulasi yang ketat diharapkan dapat membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap lem Aibon, serta mencegah penyalahgunaan yang dapat merusak kesehatan mereka.
Dengan dukungan penuh dari DPRK Jayawijaya dan langkah-langkah konkret dari Pemkab Jayawijaya, diharapkan pemberantasan minuman beralkohol dan penertiban penjualan lem Aibon dapat berjalan efektif. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan sehat bagi seluruh masyarakat Jayawijaya, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif.