Pemkab Jayawijaya Beri Hukuman Tegas: Pengedar Miras Dipulangkan ke Daerah Asal
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memberikan sanksi tegas berupa pemulangan ke daerah asal bagi pengedar minuman beralkohol, sebagai upaya pencegahan kriminalitas di Wamena.

Wamena, 12 April 2024 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, menindak tegas para pengedar minuman beralkohol. Mereka akan menerima hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkab Jayawijaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Wamena.
Pemkab Jayawijaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 yang melarang produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Perda ini menjadi dasar hukum bagi tindakan tegas yang diterapkan Pemkab Jayawijaya terhadap para pelanggar.
Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya berupa hukuman pidana, tetapi juga pemulangan ke daerah asal. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah para pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Hukuman Pidana dan Pemulangan ke Daerah Asal
Wakil Bupati Ronny Elopere menyatakan, "Ini bentuk penegasan yang kami lakukan kepada pengedar atau penjual minuman beralkohol yang ditemukan saat razia di Wamena." Dua penjual miras yang tertangkap di Potikelek, Wamena, telah menjalani hukuman penjara dan kemudian dipulangkan ke daerah asal mereka pada Sabtu lalu. Pemulangan dilakukan secara simbolis di Bandara Wamena bersama tokoh masyarakat dan tim pemberantasan minuman beralkohol.
Menurut Wakil Bupati, penjualan minuman keras berdampak luas, mempengaruhi perilaku individu dan berpotensi memicu tindakan kriminal. "Dengan sangat terpaksa kami melakukan ini supaya mencegah tindakan kriminalitas lebih jauh oleh masyarakat karena dipengaruhi minuman keras," tegasnya.
Pemulangan ke daerah asal diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah para pelaku kembali beraktivitas di Wamena. "Kami harap setelah dipulangkan ke daerah asal, jangan kembali lagi," ujar Wakil Bupati.
Upaya Pencegahan Kriminalitas di Wamena
Pemkab Jayawijaya menyadari bahwa minuman beralkohol menjadi pemicu utama berbagai tindak kejahatan di Wamena. Oleh karena itu, sanksi tegas diberikan kepada semua pelaku, mulai dari pengedar, pembuat, hingga penjual.
Wakil Bupati Ronny Elopere juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas pembuatan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. "Daerah ini harus dijaga bersama-sama sehingga siapa saja bisa melakukan aktivitas sosial dan ekonomi dengan baik dan aman," pesannya.
Sanksi tegas ini merupakan komitmen Pemkab Jayawijaya di bawah kepemimpinan Bupati Atenius Murib dan Wakil Bupati Ronny Elopere periode 2025-2030 untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh minuman beralkohol dan menekan angka kriminalitas di Kabupaten Jayawijaya.
Langkah Pemkab Jayawijaya ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani masalah minuman beralkohol dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Pemberantasan minuman beralkohol di Wamena merupakan upaya bersama yang membutuhkan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, diharapkan Wamena dapat terbebas dari ancaman kriminalitas yang dipicu oleh minuman beralkohol.