DTSEN: Harapan Baru Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia
Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh lembaga filantropi dalam penyaluran bantuan diharapkan dapat mempercepat penurunan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, baru-baru ini menyatakan keyakinannya bahwa pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh lembaga filantropi dan lembaga keumatan akan menjadi kunci percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan usai memimpin rapat tingkat menteri di Jakarta. Rapat tersebut membahas strategi efektif dan efisien dalam penanggulangan kemiskinan, khususnya dalam konteks implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Menurut Menko Muhaimin, konsolidasi dana umat dan bantuan sosial yang terarah menjadi poin krusial. Lembaga zakat, Baznas, dan badan amal lainnya diharapkan memprioritaskan penyaluran bantuan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Penguatan sistem data dan kolaborasi yang solid antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah juga dianggap sebagai faktor penentu keberhasilan program pengentasan kemiskinan.
Menko Muhaimin menekankan pentingnya penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Meskipun mengacu pada DTSEN, ia memastikan kemandirian lembaga zakat dalam operasionalnya. "Dapat dipastikan bahwa seluruh lembaga zakat tetap bekerja secara independen, berdasar kepada kepercayaan masyarakat untuk menitipkan zakat, akan tetapi dalam proses penyaluran agar tepat sasaran, agar sesuai harapan yang memberikan zakat, maka melibatkan DTSEN," jelasnya. Pemerintah, dalam hal ini, berperan memastikan distribusi bantuan berjalan solid dan tepat sasaran, memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih lembaga yang kredibel.
DTSEN dan Kolaborasi Antar Lembaga
Penggunaan DTSEN diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan. Data yang terintegrasi dan akurat akan membantu lembaga filantropi dalam mengidentifikasi penerima manfaat yang tepat, sehingga bantuan dapat tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan. Kolaborasi yang erat antara pemerintah dan lembaga non-pemerintah juga menjadi kunci keberhasilan program ini. Hal ini akan memastikan koordinasi yang baik dan menghindari duplikasi program.
Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Agama turut serta dalam rapat tersebut, menandakan komitmen bersama dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menghadapi tantangan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Dengan adanya DTSEN, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan dapat ditingkatkan. Masyarakat dapat lebih mudah memantau bagaimana bantuan disalurkan dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2025
Rapat tingkat menteri tersebut juga membahas implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang penanggulangan kemiskinan. Inpres ini menekankan pentingnya konsolidasi seluruh bentuk bantuan sosial dan subsidi agar tepat sasaran. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam penanggulangan kemiskinan.
Dengan adanya konsolidasi ini, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih program dan bantuan dapat disalurkan secara lebih efektif dan efisien. Program-program yang kurang efektif dapat dievaluasi dan ditingkatkan, sementara program yang sudah berjalan baik dapat diperkuat dan diperluas jangkauannya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Indonesia. Dengan adanya DTSEN dan kolaborasi antar lembaga, diharapkan target pengentasan kemiskinan dapat tercapai dengan lebih cepat dan efektif.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah konsolidasi bantuan sosial dan subsidi agar tepat sasaran. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBN yang dialokasikan untuk penanggulangan kemiskinan digunakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan program pengentasan kemiskinan dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
Kesimpulan
Pemanfaatan DTSEN oleh lembaga filantropi dalam penyaluran bantuan sosial merupakan langkah strategis dalam percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan lembaga non-pemerintah, serta transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan, menjadi kunci keberhasilan program ini. Implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan dapat memperkuat komitmen dan sinergi dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia.