Dugaan Penyelewengan Anggaran Festival Rimpu Mantika 2025 Dilaporkan ke Kejari Bima
Festival Rimpu Mantika 2025 di Kota Bima dilaporkan ke Kejari Bima karena dugaan penyelewengan anggaran hingga Rp500 juta, melibatkan Wali Kota dan Kepala Dinas Pariwisata.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan dugaan penyelewengan anggaran pelaksanaan Festival Rimpu Mantika 2025. Laporan tersebut diterima pada Senin, 5 Mei 2025, dan menyertakan nama Wali Kota Bima dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima sebagai pihak yang diduga terlibat. Nilai anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp500 juta, dari pagu awal Rp500 juta menjadi Rp1 miliar. Laporan ini diajukan oleh Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Bima-NTB.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan penerimaan laporan tersebut. "Iya, sudah kami terima," ujarnya singkat saat dikonfirmasi dari Mataram. Kejari Bima akan menelaah laporan tersebut secara teliti sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Pemerintah Kota Bima, sebagai pemegang anggaran, menjadi salah satu pihak yang akan dimintai keterangan.
Dugaan penyelewengan anggaran ini menjadi sorotan publik karena melibatkan festival budaya yang cukup besar di Kota Bima. Proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dugaan Pembengkakan Anggaran dan Ketiadaan Lelang
Dalam laporannya, LEAD Bima-NTB mengungkapkan adanya dugaan pembengkakan anggaran Festival Rimpu Mantika 2025. Anggaran yang semula dialokasikan sebesar Rp500 juta dalam APBD murni Kota Bima, membengkak menjadi Rp1 miliar. Hal ini menjadi poin utama dalam laporan yang diajukan ke Kejari Bima.
Lebih lanjut, pelapor juga menyoroti ketiadaan proses lelang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Mengingat nilai anggaran yang melebihi Rp200 juta, seharusnya proses lelang terbuka dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Ketiadaan proses lelang ini menjadi indikasi kuat adanya potensi penyelewengan anggaran.
LEAD Bima-NTB berharap Kejari Bima dapat menyelidiki kasus ini secara profesional dan objektif. Mereka mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Proses Penyelidikan Kejari Bima
Setelah menerima laporan, Kejari Bima akan melakukan telaah mendalam terhadap seluruh dokumen dan bukti yang disertakan dalam laporan tersebut. Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kekuatan bukti sebelum melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut.
Setelah proses telaah selesai, Kejari Bima akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Wali Kota Bima dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima, untuk dimintai klarifikasi. Mereka akan diminta memberikan keterangan dan penjelasan terkait dugaan pembengkakan anggaran dan ketiadaan proses lelang dalam pelaksanaan Festival Rimpu Mantika 2025.
Proses penyelidikan ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kejari Bima berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Publik menantikan hasil penyelidikan Kejari Bima atas laporan dugaan penyelewengan anggaran Festival Rimpu Mantika 2025. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Kejari Bima menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, dan masyarakat diharapkan untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan.