Polda Jambi Ungkap Korupsi Perjalanan Dinas Anggota DPRD: Kerugian Negara Capai Rp652,6 Juta
Polda Jambi mengungkap dugaan korupsi perjalanan dinas dan pengadaan rumah tangga oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019—2024, dengan kerugian negara mencapai Rp652,6 juta.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019—2024. Kasus ini meliputi dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas dan pengadaan kebutuhan rumah tangga. Dugaan korupsi ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik, menjelaskan bahwa beberapa perjalanan dinas yang dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi antara Januari hingga September 2024, baik di dalam maupun luar provinsi, diduga sarat penyimpangan. Staf dan tenaga ahli ikut dalam perjalanan dinas, sementara Wakil Ketua II DPRD justru tidak ikut dalam beberapa perjalanan tersebut. Lebih lanjut, bukti pendukung dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas diduga difiktifkan.
Dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2024. Besaran dana bervariasi tergantung tujuan dan jumlah peserta perjalanan dinas. Selain itu, pengadaan makan dan minum di rumah dinas periode Januari-Maret 2024 juga diduga bermasalah. SPJ dibuat oleh staf, dan penyedia kebutuhan makan minum diarahkan ke penyedia tertentu melalui MbizMarket dengan fee 3 persen dari setiap transaksi. Bukti pendukung SPJ diduga direkayasa menggunakan foto dari mesin pencari Google.
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas dan Pengadaan Rumah Tangga
Modus operandi yang digunakan dalam dugaan korupsi perjalanan dinas cukup sistematis. Perjalanan dinas yang seharusnya diikuti oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi justru hanya diikuti oleh staf dan tenaga ahli. SPJ perjalanan dinas kemudian dilengkapi dengan dokumen fiktif untuk mengelabui proses audit. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan.
Sementara itu, dalam pengadaan makan dan minum rumah dinas, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pembuatan SPJ. Penggunaan MbizMarket dan pemberian fee kepada penyedia juga menjadi sorotan. Bukti pendukung SPJ yang diduga direkayasa memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Selain itu, kegiatan reses pada Februari 2024 di Kabupaten Merangin dan Sarolangun juga menjadi perhatian. Perlengkapan kegiatan seperti tenda, sound system, dan konsumsi yang seharusnya dibiayai dari anggaran reses, justru disediakan oleh desa setempat. Untuk melengkapi SPJ, beberapa kepala desa diminta menandatangani kuitansi kosong.
Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kelebihan pembayaran dari ketiga kegiatan belanja tersebut, yaitu perjalanan dinas, pengadaan makan minum, dan kegiatan reses, sebesar Rp652,6 juta. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Polda Jambi masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka masih dalam proses dan akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Mekanisme pengawasan yang ketat perlu diterapkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi di masa mendatang. Langkah-langkah pencegahan yang efektif harus diimplementasikan untuk menjaga agar dana APBD digunakan sesuai dengan peruntukannya.