Dukungan MUI Sulteng untuk Pelestarian Taman Nasional Lore Lindu
Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Tengah mengeluarkan fatwa yang mendukung pelestarian Taman Nasional Lore Lindu, melarang eksploitasi alam dan aktivitas yang mengancam kelestariannya.
![Dukungan MUI Sulteng untuk Pelestarian Taman Nasional Lore Lindu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000100.916-dukungan-mui-sulteng-untuk-pelestarian-taman-nasional-lore-lindu-1.jpeg)
Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) di Sulawesi Tengah mendapat angin segar dalam upaya pelestarian alam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah baru-baru ini mengeluarkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2024 yang secara tegas mendukung pelestarian sumber daya alam dan lingkungan di taman nasional tersebut. Kepala BBTNLL, Titik Wurdiningsih, menyampaikan rasa syukur atas dukungan ini dan menyatakan komitmen untuk mensosialisasikan fatwa tersebut secara luas.
Sosialisasi Fatwa MUI ke Masyarakat
Sosialisasi fatwa MUI akan menyasar berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah di Kabupaten Sigi dan Poso, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuannya jelas: menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk dari perspektif keagamaan. Dengan pendekatan keagamaan diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya pelestarian Taman Nasional Lore Lindu.
Larangan Eksploitasi Alam di TNLL
Fatwa MUI secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi kekayaan alam di Taman Nasional Lore Lindu. Aktivitas yang dianggap mengancam kelestarian kawasan, seperti perambahan hutan, penebangan dan penambangan liar, pembakaran hutan, serta perdagangan ilegal satwa langka, dinyatakan haram. Ini termasuk pula membunuh, menyakiti, atau memburu satwa langka yang dapat memicu kepunahan.
Pentingnya TNLL sebagai Cagar Biosfer
Taman Nasional Lore Lindu memiliki peran krusial sebagai cagar biosfer dan sistem penyanggah kehidupan, khususnya penyedia air. Kawasan ini merupakan hulu dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Lariang dan DAS Palu, yang menyediakan air bersih bagi masyarakat Sulawesi Tengah bahkan di luar daerah tersebut. Oleh karena itu, pelestariannya sangat penting untuk keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem.
Harapan Partisipasi Aktif Masyarakat
BBTNLL berharap fatwa MUI ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pelestarian Taman Nasional Lore Lindu. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian flora dan fauna endemik langka, termasuk dalam penanganan konflik satwa liar. Lebih jauh lagi, diharapkan masyarakat dapat mengembangkan kearifan lokal dan pemberdayaan masyarakat, menciptakan peluang ekonomi ramah lingkungan dan berkelanjutan tanpa mengorbankan keseimbangan ekosistem.
Luas Kawasan dan Potensi TNLL
Taman Nasional Lore Lindu memiliki luas 217.991,18 hektare dan terletak di Kabupaten Sigi dan Poso, Sulawesi Tengah. Kawasan ini merupakan sumber kehidupan bagi manusia, hewan, dan habitat utama flora dan fauna endemik langka yang dilindungi undang-undang. Pelestariannya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.
Kesimpulan
Dukungan MUI Sulteng melalui fatwa ini memberikan landasan moral dan keagamaan yang kuat bagi upaya pelestarian Taman Nasional Lore Lindu. Dengan sosialisasi yang efektif dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kawasan ini dapat tetap lestari untuk generasi mendatang. Semoga langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam menggabungkan nilai-nilai agama dengan upaya pelestarian lingkungan.