TNLL Sulteng Batasi Penggunaan Drone demi Konservasi dan Pendapatan Negara
Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Sulawesi Tengah membatasi penggunaan drone dan menetapkan tarif bagi aktivitas komersial di kawasan konservasi untuk melindungi satwa dan meningkatkan pendapatan negara.
![TNLL Sulteng Batasi Penggunaan Drone demi Konservasi dan Pendapatan Negara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/09/130043.511-tnll-sulteng-batasi-penggunaan-drone-demi-konservasi-dan-pendapatan-negara-1.jpeg)
Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas untuk melindungi kawasan konservasinya. Mereka mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian alam dan mengumumkan pembatasan penggunaan drone, khususnya untuk keperluan komersial. Kebijakan ini diumumkan Kepala Balai Besar TNLL, Titik Wurdiningsih, di Palu pada Minggu, 2 September 2024.
Pembatasan Penggunaan Drone dan Tarif Baru
Salah satu upaya signifikan yang diterapkan TNLL adalah pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi. Menurut Titik Wurdiningsih, penggunaan drone, baik komersial maupun non-komersial, akan dikenakan biaya. Alasannya, penggunaan drone yang tidak terkendali berpotensi mengganggu satwa di kawasan tersebut. Pembatasan ini, lanjut Titik, merupakan bagian dari program digitalisasi di semua sektor yang dicanangkan oleh pemerintah.
Penerapan tarif ini, menurut Titik, dimaksudkan untuk mempercepat pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dana yang terkumpul akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk berbagai keperluan konservasi. "Memang pengambilan videografi, fotografi dan drone nilainya cukup besar, tapi ini diperuntukkan untuk komersil," jelasnya, menekankan agar masyarakat tidak salah paham.
Contoh penerapan tarif ini terlihat jelas pada kegiatan event organizer yang sering menggunakan jasa fotografi dan videografi, termasuk penggunaan drone, untuk acara seperti prewedding. TNLL menetapkan tarif Rp2 juta per hari per lokasi untuk penggunaan drone. Hal ini juga untuk memenuhi target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahunan TNLL.
Konservasi dan Pemulihan Ekosistem
TNLL memiliki fungsi utama dalam perlindungan dan pengawetan kawasan konservasi. Kegiatan ini meliputi patroli, pengamanan, monitoring keanekaragaman hayati, pemulihan ekosistem, dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Dana yang diperoleh dari PNBP akan digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan tersebut, terutama untuk pemulihan ekosistem di lokasi yang terdegradasi.
Titik menjelaskan, "Semua kegiatan itu butuh dana dari pemerintah, sehingga ini berputar. Dari yang dihasilkan kawasan TNLL disetorkan ke kas negara dan nantinya akan dikembalikan lagi ke kita, baik melalui rupiah murni maupun PNBP, serta bisa membantu pemberdayaan kelompok-kelompok desa penyangga di Taman Nasional Lore Lindu."
Wisata Minat Khusus dan Ketentuan Tarif
TNLL memiliki beberapa kawasan wisata minat khusus, seperti Danau Tambing dan Kadidia Air Panas. Masyarakat yang ingin melakukan pengambilan gambar, video, dan penerbangan drone untuk keperluan komersial di lokasi-lokasi tersebut wajib melapor dan membayar tarif yang telah ditetapkan di loket masuk kawasan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2024, TNLL menetapkan berbagai tarif PNBP untuk kegiatan dokumentasi visual. Untuk videografi komersial, WNA dikenakan biaya Rp20 juta per paket per lokasi, sedangkan WNI Rp10 juta. Untuk fotografi komersial, WNI dikenakan biaya Rp2 juta per paket per lokasi, dan WNA Rp5 juta. Sementara untuk foto dan video prewedding, WNI dikenakan biaya Rp1 juta per paket per lokasi, dan WNA Rp3 juta.
Luas Kawasan dan Kesimpulan
Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) memiliki luas 217.991,18 hektar, yang terletak di Kabupaten Sigi dan Poso, Sulawesi Tengah. Luas ini setara dengan sekitar 1,2 persen dari luas Pulau Sulawesi. Dengan kebijakan baru ini, TNLL berharap dapat menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui pengelolaan yang berkelanjutan.
Langkah TNLL dalam membatasi penggunaan drone dan menetapkan tarif untuk aktivitas komersial merupakan upaya penting dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Lore Lindu. Kebijakan ini tidak hanya melindungi keanekaragaman hayati, tetapi juga memastikan adanya sumber dana untuk kegiatan konservasi dan pemberdayaan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan upaya konservasi ini.