Evaluasi Seleksi CPNS-PPPK Sumsel 2024: Kendala Anggaran dan Data Honorer
Pemprov Sumsel dan Komisi II DPR RI mengevaluasi seleksi CPNS-PPPK 2024 di Sumsel, menemukan kendala anggaran dan data tenaga non-ASN yang belum terintegrasi, serta mengusulkan prioritas pada tenaga non ASN eks K2 dan menyelesaikan proses PPPK yang sudah.
![Evaluasi Seleksi CPNS-PPPK Sumsel 2024: Kendala Anggaran dan Data Honorer](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220050.219-evaluasi-seleksi-cpns-pppk-sumsel-2024-kendala-anggaran-dan-data-honorer-1.jpeg)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) baru-baru ini melakukan evaluasi bersama Komisi II DPR RI terkait pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu tahun 2024. Evaluasi ini dilakukan di Palembang pada tanggal 5 Februari 2024 dan mengungkap sejumlah kendala dalam proses tersebut.
Hasil Seleksi CPNS-PPPK Sumsel 2024
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, dari 7.414 pelamar PPPK tahap satu, sebanyak 3.077 orang dinyatakan lulus. Sementara itu, untuk tahap dua, terdapat 3.397 pelamar. Tercatat pula 8.606 tenaga non-ASN Pemprov Sumsel dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan 4.861 orang telah menjadi PPPK pada tahun 2024. Namun, masih ada 958 tenaga non-ASN yang terdata di BKN namun belum mengikuti seleksi ASN 2024. Selain itu, terdapat 501 tenaga non-ASN yang tidak terdata di BKN dan mengikuti seleksi CPNS, dengan 241 orang gagal seleksi dan 206 orang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.
Kendala yang Dihadapi
Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengungkapkan kendala utama dalam penataan pegawai non-ASN adalah keterbatasan anggaran. Pemprov Sumsel berkomitmen untuk membayar gaji tenaga non-ASN paruh waktu secara layak. Proses seleksi sendiri dilakukan berdasarkan regulasi dari Kementerian PANRB, BKN, Kemendikbud, dan Kemenkes, dengan melibatkan tim APIP Inspektorat Sumsel untuk memastikan transparansi.
Aspirasi Komisi II DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa Komisi II membawahi urusan pemerintahan daerah, termasuk kepegawaian, pertanahan, dan pelaksanaan pemilu. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan memahami kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam penataan ASN. Beliau menyoroti jumlah pegawai honorer yang mencapai empat juta orang, mendorong pemerintah untuk menerapkan sistem PPPK. Namun, prosesnya tidak berjalan mulus, dengan 1,7 juta pelamar PPPK, hanya 1,4 juta yang lolos.
Dede Yusuf juga menyinggung permasalahan database BKN yang berasal dari data BKD, menyulitkan pendataan tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun. Selain itu, ada masalah terkait pegawai honorer pusat yang ditempatkan di daerah, namun tanggung jawabnya menjadi abu-abu antara pemerintah pusat dan daerah.
Rekomendasi Komisi II DPR RI
Melihat berbagai kendala tersebut, Komisi II DPR RI mengusulkan beberapa hal kepada pemerintah daerah. Pertama, mengutamakan tenaga non-ASN eks K2. Kedua, menyelesaikan proses penerimaan tenaga PPPK yang sudah ada. Ketiga, tidak menambah pegawai baru untuk sementara waktu. Terkait usulan agar PPPK diangkat menjadi CPNS, Dede Yusuf menyatakan setuju, namun perlu diselesaikan secara bertahap. Pemda didorong untuk fokus pada proses penerimaan PPPK yang telah lulus dan mencari solusi untuk PPPK paruh waktu, dengan memprioritaskan pegawai yang telah terdaftar di BKN/BKD.