Fakta Menarik: 8.737 Narapidana di Jateng Terima Remisi HUT RI ke-80
Ribuan narapidana di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Narapidana HUT RI ke-80 sebagai bentuk pembinaan. Simak berapa banyak yang langsung bebas dan jenis remisi lainnya!

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen istimewa bagi ribuan narapidana di Jawa Tengah. Sebanyak 8.737 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah tersebut menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum.
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Minggu (18/8). Acara penyerahan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Semarang, dihadiri jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah.
Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan sikap dan perilaku positif bagi para penerima remisi.
Pemberian Remisi sebagai Bentuk Pembinaan dan Sinergi Pemerintah
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kanwil Ditjenpas Jateng dan seluruh jajarannya atas pembinaan yang telah diberikan kepada warga binaan. Menurutnya, pembinaan ini krusial agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik.
Sinergisitas antara pemerintah provinsi dan Ditjenpas sangat ditekankan untuk keberhasilan program pembinaan. Luthfi mencontohkan pentingnya pemberian pelatihan keterampilan dan pemberdayaan. Program ini mendukung inisiatif pemerintah seperti ketahanan pangan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Luthfi juga berharap dinas-dinas terkait di pemerintahan provinsi dapat menyerap dan menyalurkan potensi warga binaan yang telah dibina. Hal ini bertujuan agar mereka lebih berdaya guna setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Rincian Jumlah dan Jenis Remisi yang Diberikan
Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa tahun ini terdapat dua jenis remisi yang diberikan. Kedua jenis tersebut adalah remisi umum yang rutin diberikan setiap tanggal 17 Agustus, dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Total penerima remisi dasawarsa mencapai 9.964 orang, terdiri dari 9.871 narapidana dan 93 anak binaan. Dari jumlah tersebut, 8.737 orang menerima remisi umum, dengan rincian 8.668 narapidana dan 69 anak binaan.
Para penerima remisi ini berasal dari berbagai golongan tindak pidana. Kategori tersebut meliputi pidana umum, terorisme, narkotika, korupsi, ilegal logging, trafficking, hingga money laundry. Data ini menunjukkan cakupan luas dari kebijakan remisi.
Penting untuk dicatat, dari keseluruhan penerima remisi, sebanyak 173 narapidana dan 1 anak binaan langsung dinyatakan bebas melalui Remisi Umum II. Selain itu, 147 narapidana lainnya juga langsung bebas berkat Remisi Dasawarsa II.
Distribusi Remisi di Satuan Kerja Pemasyarakatan Jateng
Pemberian remisi ini mencakup 50 unit satuan kerja pemasyarakatan di Jawa Tengah. Satuan kerja tersebut terdiri dari 31 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 18 Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Seluruh satuan kerja tersebut telah mengusulkan nama-nama narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administrasi untuk remisi umum dan remisi dasawarsa. Proses seleksi ketat memastikan hanya yang memenuhi kriteria yang mendapatkan hak ini.
Lapas Kelas I Semarang tercatat sebagai satuan kerja dengan penerima remisi terbanyak. Lapas ini memberikan remisi umum kepada 794 orang dan remisi dasawarsa kepada 874 orang. Jumlah ini tinggi karena populasi warga binaan di Lapas tersebut memang yang paling banyak di Jawa Tengah.