Fakta Menarik: Pemerintah Suntik Modal Koperasi Desa Merah Putih dari Sisa Anggaran Lebih APBN
Pemerintah akan menggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN untuk menyuntik modal Koperasi Desa Merah Putih, memastikan likuiditas perbankan tetap terjaga.

Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekonomi perdesaan. Suntikan modal signifikan akan diberikan kepada Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan penting ini. Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) perbankan nasional.
Pendanaan ini berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). SAL APBN 2025 tercatat sebesar Rp457,5 triliun. Skema pendanaan ini melibatkan fasilitas pinjaman dari perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Mekanisme Penyaluran Dana dan Peran Himbara
Empat bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BSI, mendapatkan mandat untuk menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih. Pinjaman ini menawarkan suku bunga rendah sebesar 6 persen, tenor hingga 6 tahun, serta masa tenggang 6-8 bulan. Ketentuan ini mempertimbangkan kapasitas usaha masing-masing koperasi dan telah dibahas bersama Himbara serta Kementerian BUMN.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa bank Himbara wajib melakukan due diligence atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan pinjaman. Proses ini krusial untuk memastikan penyaluran kredit berjalan baik tanpa menambah risiko bagi perbankan. Uji tuntas ini juga mencegah potensi masalah di kemudian hari.
Penyaluran dana tidak berdasarkan jatah, melainkan melalui proses seleksi ketat. Hal ini bertujuan agar pinjaman benar-benar digunakan secara efektif dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan. Kebijakan ini menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap penyaluran dana.
Landasan Hukum dan Dukungan Regulasi
Sebagai payung hukum, Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. PMK ini mengatur rincian tata cara pinjaman bagi Koperasi Desa Merah Putih. Regulasi ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 21 Juli 2025, memberikan kepastian hukum bagi perbankan dan koperasi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan aturan lebih lanjut terkait kebijakan ini. Aturan tersebut akan merinci kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pengembalian pinjaman. Selain itu, mekanisme persetujuan pinjaman, terutama dari bupati atau wali kota kepada koperasi, juga akan diatur.
Sementara itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) akan mengatur lebih lanjut penggunaan DAU untuk pengembalian pinjaman di level desa. Regulasi ini juga akan mencakup persetujuan pinjaman pada tingkat desa. Koordinasi antar kementerian ini memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Pemerintah berupaya memberikan klarifikasi dan kepastian agar ekonomi berjalan optimal. Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah bertugas mengambil risiko tanpa menciptakan moral hazard. Dengan demikian, semua pihak tetap bertanggung jawab, namun pemerintah memberikan dukungan penuh untuk pertumbuhan ekonomi.