Koperasi Desa Merah Putih: Pemerintah Pastikan Tak Ganggu Dana APBDesa
Pemerintah memastikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mengganggu dana APBDesa yang telah dialokasikan untuk program-program pembangunan desa.

Jakarta, 11 Maret 2024 - Pemerintah memberikan jaminan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mengganggu alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah direncanakan. Hal ini disampaikan menyusul adanya kekhawatiran dari beberapa pihak terkait potensi pengalihan dana desa untuk program koperasi tersebut. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koperasi dalam konferensi pers di Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa APBDesa telah disusun berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui. Sebanyak 70 persen dana APBDesa dialokasikan untuk pembangunan desa berdasarkan inisiatif dan kebutuhan masing-masing daerah, sementara 30 persen sisanya diperuntukkan bagi program nasional. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan memanfaatkan sebagian dari alokasi 30 persen tersebut.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa dana 70 persen yang diperuntukkan bagi pembangunan desa tetap akan digunakan sesuai perencanaan awal. Program-program pembangunan infrastruktur desa, seperti pembangunan irigasi, jalan, dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi masyarakat, akan tetap berjalan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pengalihan dana yang signifikan untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Dana APBDesa dan Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah berencana membentuk 70.000 Koperasi Desa Merah Putih yang akan mengelola gerai sembako, obat-obatan, dan produk pertanian. Peluncuran program ini direncanakan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli mendatang. Terdapat tiga skema yang akan diterapkan, yaitu membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan merevitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Untuk mendukung operasional koperasi, pemerintah akan memberikan bantuan modal awal sekitar Rp5 miliar per desa. Dana tersebut akan disalurkan melalui pinjaman dari bank Himbara dengan suku bunga rendah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Ketua Umum Apdesi, Surtawijaya, menyatakan kesiapan kepala desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surtawijaya mengungkapkan bahwa awalnya terdapat keraguan, namun setelah penjelasan dari kedua menteri, para kepala desa kini siap mendukung penuh program ini.
Skema Pembentukan dan Peran Koperasi
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan melalui tiga skema utama. Pertama, pembentukan koperasi baru di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Kedua, pengembangan koperasi yang sudah ada dengan peningkatan kelembagaan dan unit usaha. Ketiga, revitalisasi koperasi desa yang sudah tidak aktif agar kembali beroperasi dan berkontribusi pada perekonomian desa.
Koperasi ini diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan gerai sembako, obat-obatan, dan produk pertanian, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menstabilkan harga, meningkatkan aksesibilitas, dan memberikan keuntungan ekonomi bagi anggota koperasi dan masyarakat desa.
Program ini juga diharapkan dapat memberdayakan petani dan meningkatkan pendapatan mereka melalui pengelolaan dan pemasaran hasil pertanian secara kolektif. Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pemerintah optimistis program ini akan berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk kepala desa dan bank Himbara, menjadi kunci keberhasilan program ini.