Fakta Menarik: SLIK Bukan Lagi Penghalang Utama, PKP dan OJK Sederhanakan Proses KPR Subsidi untuk MBR
Kementerian PKP dan OJK berkolaborasi menyederhanakan proses SLIK demi mempermudah akses KPR Subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, membuka harapan baru bagi jutaan keluarga.

Jakarta, Indonesia – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menggelar pertemuan krusial. Pertemuan ini berfokus pada penyederhanaan proses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempermudah akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Inisiatif ini bertujuan untuk mengatasi hambatan administratif yang kerap dialami masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mendapatkan KPR subsidi. Langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program perumahan rakyat yang inklusif dan berkeadilan.
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memimpin diskusi ini pada Senin lalu di Jakarta. Mereka menegaskan komitmen untuk memastikan SLIK tidak lagi menjadi penghambat utama bagi calon debitur KPR subsidi yang berhak.
Kolaborasi PKP dan OJK untuk Akses Perumahan Rakyat
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen OJK dan industri perbankan dalam mendukung program rumah subsidi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, perbankan, dan pelaku usaha perumahan untuk mengoptimalkan ekosistem pembiayaan perumahan rakyat.
Menurut Ara, proses pengajuan KPR subsidi tidak boleh terhambat hanya karena faktor administratif dalam sistem SLIK, terutama jika aturannya sudah jelas. Ia menegaskan kembali pentingnya transparansi dan kemudahan akses dalam program perumahan rakyat ini.
Pertemuan ini merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong dalam menyukseskan Program Tiga Juta Rumah. Tujuannya adalah memastikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan rumah subsidi tidak terkendala oleh proses teknis semata. Ekosistem perumahan yang sehat, inklusif, dan berkeadilan harus dijaga bersama oleh semua pihak terkait.
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat Utama KPR Subsidi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan langkah-langkah konkret yang telah diambil OJK. OJK telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perbankan, menegaskan bahwa data dalam sistem SLIK tidak boleh menjadi penghambat utama dalam penyaluran KPR subsidi.
Dian Ediana Rae juga mengungkapkan bahwa OJK telah membentuk Satgas Khusus Penanganan KPR Subsidi untuk mengantisipasi persoalan di lapangan. Satgas ini bertugas menerima pengaduan dari masyarakat, khususnya calon debitur KPR subsidi yang mengalami penolakan oleh bank.
Masyarakat dapat melaporkan keluhan mereka melalui kanal resmi OJK di nomor 157. Selain itu, OJK juga tengah mengkaji regulasi untuk mempercepat dan mengefisienkan proses penyaluran KPR subsidi. Semua data pengaduan dan laporan penolakan KPR subsidi dari berbagai bank akan dihimpun dan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor, menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung akses KPR subsidi.