Fakta Mengejutkan: 14 Anak Berkonflik Hukum, Diversi Kasus Perundungan Anak di Blitar Berakhir Damai
Kasus perundungan anak di Blitar yang melibatkan 14 pelaku berakhir dengan diversi. Bagaimana kesepakatan damai ini tercapai dan apa saja poin-poin pentingnya?

Kasus perundungan anak yang menggemparkan publik di wilayah Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, kini telah menemukan titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Blitar mengumumkan bahwa kasus ini resmi berakhir melalui mekanisme diversi. Langkah ini diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peristiwa tragis ini melibatkan seorang siswa kelas VII berinisial WV (12) sebagai korban, serta 14 anak lainnya yang ditetapkan sebagai pihak berkonflik dengan hukum. Insiden kekerasan fisik dan verbal ini terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, di area belakang kamar mandi SMPN setempat. Video perundungan tersebut sempat viral di berbagai platform media sosial.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa proses penyidikan dan gelar perkara telah tuntas dilaksanakan. Sebanyak 20 orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap detail kejadian. Penyelesaian melalui diversi ini diharapkan mampu memberikan keadilan sekaligus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Proses Diversi dan Pihak Terlibat
Penanganan kasus perundungan anak ini dilakukan dengan pendekatan hukum yang komprehensif. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap perkara yang melibatkan anak diupayakan melalui diversi. Ini merupakan metode penyelesaian di luar proses peradilan formal, bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai.
Proses diversi dilaksanakan melalui tahapan formal yang melibatkan berbagai pihak. Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial turut serta dalam mediasi ini. Selain itu, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, serta perangkat sekolah dan desa juga dilibatkan.
Bhabinkamtibmas dan pihak-pihak terkait lainnya juga berperan aktif dalam memfasilitasi diskusi. Keterlibatan banyak lembaga ini menunjukkan komitmen untuk memastikan penyelesaian yang adil. Semua pihak berupaya mencari solusi terbaik bagi korban maupun para pelaku anak.
Poin-Poin Kesepakatan Diversi
Dari hasil pelaksanaan diversi, tujuh poin kesepakatan penting berhasil dicapai oleh semua pihak. Pihak pelapor telah memberikan maaf secara tulus tanpa menuntut ganti rugi atau kompensasi materiil. Ini menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Para terlapor juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Selain itu, mereka diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dari pihak Bapas selama satu bulan penuh. Proses rehabilitasi ini akan didampingi langsung oleh Polres Blitar untuk memastikan pelaksanaannya.
Korban menginginkan pendampingan pemulihan psikologis dan trauma healing untuk mengatasi dampak perundungan. Pihak sekolah juga diminta melengkapi sarana kamera pengawas (CCTV) sebagai bentuk pencegahan. Hal ini demi menghindari terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Korban juga meminta proses perpindahan sekolah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Seluruh kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk tertulis yang mengikat. Jika terjadi pengulangan perbuatan, proses hukum akan dijalankan secara tegas terhadap pelaku.
Komitmen Pencegahan dan Lingkungan Aman
Kepolisian bersama pemangku kebijakan lainnya terus berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan ramah anak. Inisiatif ini penting untuk memastikan setiap siswa merasa terlindungi. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Polres Blitar juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan tanggap. Masyarakat diharapkan dapat mengidentifikasi potensi kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Peran serta aktif dari orang tua, guru, dan komunitas sangat dibutuhkan dalam upaya ini.
Meningkatkan kesadaran akan bahaya perundungan adalah langkah krusial. Edukasi mengenai dampak negatif perundungan perlu terus digalakkan di semua tingkatan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kasus perundungan anak yang terjadi di masa depan.