Kejari Semarang Bebaskan Pelaku KDRT Lewat Keadilan Restoratif: Menuai Kontroversi?
Kejaksaan Negeri Semarang membebaskan pelaku KDRT anak di bawah umur melalui keadilan restoratif, memicu perdebatan publik tentang efektivitas dan keadilan mekanisme tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membuat keputusan yang kontroversial dengan membebaskan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial AAW melalui jalur keadilan restoratif. AWW, seorang ayah, terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya yang masih berusia di bawah 15 tahun. Peristiwa ini terjadi di Semarang dan dilaporkan oleh nenek korban kepada pihak berwajib. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas dan keadilan mekanisme keadilan restoratif dalam menangani kasus KDRT yang melibatkan anak-anak.
Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menjelaskan bahwa pembebasan AAW didasarkan pada kesepakatan damai antara tersangka dan korban. Dalam kesepakatan tersebut, AAW berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian ini juga disaksikan oleh keluarga dan tokoh agama setempat. Meskipun demikian, keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang mempertanyakan apakah keadilan restoratif tepat diterapkan dalam kasus kekerasan terhadap anak, mengingat dampak psikologis yang serius bagi korban.
Tindakan kekerasan yang dilakukan AAW terhadap anaknya tergolong sadis. AWW memukul anaknya dengan gelas, mencakar, dan mengguyur air. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga seharusnya melindungi korban dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan psikis. Pembebasan AAW melalui keadilan restoratif menimbulkan kekhawatiran bahwa hal ini dapat memicu impunitas bagi pelaku KDRT lainnya dan mengabaikan hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya.
Keadilan Restoratif dan Kasus KDRT: Sebuah Dilema
Penerapan keadilan restoratif dalam kasus KDRT, khususnya yang melibatkan anak-anak, menjadi perdebatan yang kompleks. Di satu sisi, keadilan restoratif menawarkan pendekatan yang lebih humanis dengan menekankan pada rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Namun, di sisi lain, mekanisme ini berpotensi mengabaikan aspek hukum dan keadilan bagi korban, terutama jika pelaku tidak menunjukkan penyesalan yang tulus atau berpotensi mengulangi tindakan kekerasannya.
Beberapa pihak menilai bahwa dalam kasus KDRT yang melibatkan anak, fokus utama haruslah pada perlindungan dan pemulihan korban. Proses hukum yang tegas dan konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang. Pembebasan AAW melalui keadilan restoratif menimbulkan pertanyaan apakah kesepakatan damai tersebut benar-benar mencerminkan keadilan bagi korban dan apakah mekanisme ini efektif dalam mencegah terulangnya kekerasan.
Kejari Semarang menyatakan bahwa proses keadilan restoratif telah diterapkan hingga tingkat Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme ini semakin banyak digunakan dalam penanganan kasus-kasus pidana. Namun, penting untuk mengevaluasi secara kritis penerapan keadilan restoratif, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak, untuk memastikan bahwa mekanisme ini tidak mengorbankan keadilan dan perlindungan bagi korban.
Perlindungan Anak dan Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Anak-anak merupakan kelompok yang rentan dan membutuhkan perlindungan khusus dari segala bentuk kekerasan. Penegakan hukum yang lemah dan kurangnya perlindungan terhadap korban dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak dan kesejahteraan mereka.
Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme keadilan restoratif dan pedoman yang lebih jelas tentang kapan mekanisme ini dapat diterapkan, khususnya dalam kasus KDRT yang melibatkan anak-anak. Prioritas utama harus tetap pada perlindungan korban dan pencegahan terulangnya tindak kekerasan. Selain itu, perlu ditingkatkan pula upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus KDRT dan perlindungan bagi korban.
Kejadian ini juga mengingatkan kita akan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga. Dukungan dan pengawasan dari lingkungan sekitar sangat diperlukan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan memastikan mereka mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman untuk tumbuh kembang.
Kesimpulannya, kasus pembebasan pelaku KDRT di Semarang melalui keadilan restoratif menimbulkan perdebatan yang luas. Meskipun keadilan restoratif memiliki potensi positif, penerapannya dalam kasus kekerasan terhadap anak perlu dikaji ulang secara mendalam untuk memastikan perlindungan optimal bagi korban dan penegakan hukum yang efektif.