Fakta Mengejutkan: 40% Aset Belum Bersertifikat, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kediri Optimalkan Penjagaan Aset
PT KAI Daop 7 Madiun menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk optimalkan penjagaan aset, terutama 40% aset yang belum bersertifikat, demi tata kelola yang baik.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, secara resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya optimalisasi penjagaan aset perusahaan.
Kerja sama yang diresmikan pada Selasa, 22 Juli, di Kediri ini bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang mungkin dihadapi KAI Daop 7 Madiun. Inisiatif ini juga selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan oleh PT KAI.
Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, menyatakan bahwa kemitraan ini merupakan bagian dari mitigasi potensi risiko hukum. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu membantu KAI Daop 7 Madiun dalam mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang relevan dengan proses bisnis secara keseluruhan.
Optimalisasi Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum
Kerja sama antara PT KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri menjadi pilar penting dalam upaya optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik. Suharjono menegaskan bahwa prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi landasan utama dalam setiap langkah yang diambil oleh KAI Daop 7 Madiun.
MoU ini secara spesifik dirancang untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum yang mungkin timbul dalam operasional perusahaan. Dengan adanya dukungan dari Kejari Kediri, PT KAI Daop 7 Madiun dapat lebih proaktif dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, termasuk yang berkaitan dengan aset.
Bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain yang diberikan oleh Kejari Kediri akan mencakup seluruh proses bisnis PT KAI. Hal ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk memastikan bahwa setiap aspek operasional berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan terjamin.
Tantangan dan Penertiban Aset PT KAI
Salah satu poin krusial yang melatarbelakangi kerja sama ini adalah penyelesaian permasalahan aset PT KAI. Suharjono mengungkapkan bahwa PT KAI memiliki berbagai jenis aset, mulai dari tanah, bangunan, hingga sarana operasional seperti lokomotif, yang merupakan aset negara yang diamanatkan untuk dijaga.
Secara mengejutkan, sekitar 40 persen aset PT KAI di wilayah Daop 7 Madiun saat ini masih belum bersertifikat. Kondisi ini menjadi tantangan besar yang memerlukan perhatian serius dan penanganan hukum yang tepat. Kerja sama dengan Kejari Kediri diharapkan dapat memediasi proses sertifikasi aset ini dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andy Mirnawaty, menjelaskan bahwa MoU ini dibuat untuk penyelesaian masalah hukum, khususnya di bidang aset, bukan karena PT KAI banyak masalah, melainkan untuk penertiban. Ia menambahkan bahwa aset PT KAI juga merupakan aset negara, sehingga Kejari siap membantu dalam menjaga dan menertibkannya.
Mekanisme Bantuan Hukum dan Tindak Lanjut
Meskipun saat ini belum ada masalah hukum yang signifikan terkait aset di wilayah Kediri, penandatanganan MoU ini menjadi langkah antisipatif. Andy Mirnawaty menjelaskan bahwa apabila suatu saat timbul masalah, PT KAI akan berkomunikasi dengan kepala seksi perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara.
Selanjutnya, PT KAI akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk mendampingi atau mewakili PT KAI dalam menghadapi masalah hukum tersebut. Mekanisme ini memastikan bahwa PT KAI mendapatkan dukungan hukum yang cepat dan tepat ketika dibutuhkan, tanpa harus menunggu masalah menjadi lebih kompleks.
Kerja sama ini juga mencerminkan sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah dalam menjaga aset negara. Dengan adanya MoU ini, PT KAI Daop 7 Madiun dapat lebih fokus pada operasional dan pengembangan layanan, sementara aspek hukum terkait aset dapat ditangani secara profesional oleh pihak yang berwenang.