Fakta Mengejutkan: Belum Ada Kabupaten/Kota Bebas Iklan Rokok di Indonesia, Ini Kata Menteri PPPA!
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengungkapkan belum ada daerah yang benar-benar bebas iklan rokok, padahal ini indikator utama Kota Layak Anak. Mengapa demikian?

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan fakta mengejutkan mengenai kondisi kabupaten dan kota di Indonesia. Hingga saat ini, belum ada satu pun wilayah yang sepenuhnya bebas dari iklan rokok. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers Malam Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 di Jakarta, pada Jumat (8/8) malam.
Ketiadaan wilayah bebas iklan rokok menjadi sorotan serius, mengingat salah satu indikator utama untuk penetapan provinsi, kota, atau kabupaten layak anak adalah bebas dari paparan iklan rokok. Kondisi ini menunjukkan tantangan besar dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak-anak di seluruh Indonesia.
Arifah Fauzi menegaskan bahwa indikator tersebut sangat krusial dalam perlindungan anak. Keberadaan iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta belum optimalnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menjadi penghalang utama bagi daerah untuk mencapai status layak anak secara penuh. Hal ini berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak anak atas lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman rokok.
Indikator dan Tantangan Kota Layak Anak
Indikator Kota Layak Anak (KLA) tidak hanya mencakup larangan iklan rokok, tetapi juga promosi dan sponsor rokok secara menyeluruh. Selain itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang efektif merupakan bagian integral dari upaya perlindungan anak dari bahaya rokok. Tujuan utama dari indikator ini adalah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif rokok serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar mereka.
Tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah daerah adalah bagaimana menegakkan peraturan terkait larangan iklan dan promosi rokok secara konsisten. Meskipun banyak daerah telah memiliki regulasi, implementasi di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah. Hal ini memerlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah, dukungan masyarakat, dan koordinasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar bebas dari paparan rokok bagi anak-anak.
KemenPPPA terus mendorong setiap daerah untuk memenuhi indikator ini. Upaya perlindungan anak dari rokok merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa. Lingkungan yang bebas dari iklan rokok akan membantu mengurangi angka perokok pemula dan menjaga kesehatan generasi mendatang.
Proses Penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak 2025
Proses penilaian untuk penetapan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan tahapan yang panjang dan komprehensif, membutuhkan waktu sekitar 1,5 tahun. Tahap awal dimulai dengan evaluasi mandiri yang dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota, berlangsung dari Januari hingga Juni 2024. Evaluasi ini menjadi dasar bagi daerah untuk mengukur capaian mereka dalam memenuhi indikator KLA.
Selanjutnya, penilaian mandiri dilakukan oleh provinsi dari Juli hingga Desember 2024. Setelah itu, akan ada verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan data yang disampaikan akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Tahap terakhir adalah verifikasi final yang melibatkan kolaborasi antara KemenPPPA dan berbagai kementerian/lembaga terkait.
Menteri Arifah Fauzi menjelaskan bahwa KemenPPPA melakukan evaluasi dari Januari hingga Maret, setelah pengajuan dari provinsi. Kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk verifikasi dilakukan dari April hingga Juni. Pada tahun ini, sebanyak 464 kabupaten/kota berpartisipasi dalam seleksi KLA, dan dari jumlah tersebut, 355 kabupaten/kota berhasil terverifikasi untuk mendapatkan kategori dalam Malam Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak.