Fakta Mengejutkan! Bupati Karawang Tegas: Urus Izin Tambang Karawang atau Ditutup Paksa!
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mendesak pelaku usaha tambang, termasuk galian C, untuk segera mengurus izin tambang Karawang demi kepatuhan hukum dan mendukung investasi yang bertanggung jawab.

Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan terkait praktik pertambangan. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, baru-baru ini menegaskan pentingnya kepatuhan hukum bagi seluruh pelaku usaha tambang di wilayahnya. Penekanan ini disampaikan menyusul maraknya aktivitas tambang ilegal yang merugikan daerah.
Pernyataan tegas Bupati Aep Syaepuloh bukan tanpa alasan. Ia mengaku menjalankan amanat dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI di Jakarta. Presiden Prabowo menyerukan penertiban praktik ilegal di sektor pertambangan nasional.
Di Karawang sendiri, Bupati mengakui bahwa banyak usaha tambang, khususnya galian C atau galian tanah merah, yang belum memiliki izin resmi. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk bertindak tegas. Langkah penertiban ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Penegasan Bupati Karawang: Kepatuhan Regulasi adalah Kunci
Bupati Aep Syaepuloh secara lugas menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki niat untuk mempersulit kegiatan investasi di Karawang. Sebaliknya, fokus utama adalah memastikan semua pelaku usaha beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku. "Kami dari pemerintah daerah bukan memberikan kesulitan. Yang jelas (pelaku usaha) juga harus mengikuti regulasi yang ada. Karena kita berada di negara hukum, maka harus mengikuti aturan," tegas Bupati Aep. Kepatuhan ini menjadi fondasi utama bagi keberlangsungan usaha.
Ia secara transparan mengakui bahwa di Karawang masih banyak usaha tambang yang belum memiliki izin, khususnya jenis galian C atau galian tanah merah. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebagai respons, Pemkab Karawang telah melakukan penutupan paksa terhadap sejumlah usaha tambang galian tanah. Penutupan ini terjadi di beberapa wilayah seperti Purwasari, Dawuan, dan Kecamatan Pangkalan, yang terbukti beroperasi tanpa izin.
Tindakan tegas ini merupakan sinyal kuat dari Pemkab Karawang. Bupati Aep menegaskan pentingnya saling menghormati antara pemerintah dan pelaku usaha. "Pelaku usaha hendaknya saling menghormati. Patuhi saja aturan yang berlaku. Jika ilegal, silakan segera diurus izinnya," pesannya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperbaiki status legalitas mereka.
Kemudahan Perizinan dan Dukungan untuk Tambang Rakyat
Dalam upaya mendorong iklim investasi yang sehat dan taat aturan, Pemerintah Kabupaten Karawang telah berkomitmen untuk mempermudah proses perizinan. Bupati Aep Syaepuloh menyatakan bahwa Pemkab telah memberikan berbagai kemudahan dalam mengurus izin. Langkah ini diambil semata-mata agar para pelaku usaha dapat menaati aturan yang berlaku. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem bisnis yang transparan dan bertanggung jawab.
Mengenai tambang rakyat, Bupati mengindikasikan adanya perhatian khusus. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya membantu proses perizinan bagi tambang rakyat, sesuai dengan arahan yang disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraannya. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap ekonomi kerakyatan. Namun, Bupati juga mengingatkan agar tidak ada korporasi besar yang "menyelundup" di balik nama tambang rakyat untuk menghindari regulasi.
Untuk memastikan program tambang rakyat berjalan sesuai koridor dan tidak disalahgunakan, Bupati Aep Syaepuloh mengemukakan ide kolaborasi. "Kemungkinan terkait dengan tambang rakyat, ini akan dikolaborasikan dengan koperasi desa," ujarnya. Inisiatif ini diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan izin tambang Karawang untuk sektor rakyat. Ini juga menjadi langkah strategis dalam menertibkan seluruh aktivitas pertambangan di Karawang.