Fakta Mengejutkan! Indonesia Tegas Tolak Ekspor Mineral Mentah ke AS, Patuhi UU Nomor 3 Tahun 2020
Kementerian ESDM menegaskan Indonesia tidak akan melakukan ekspor mineral mentah ke Amerika Serikat, patuh pada UU Nomor 3 Tahun 2020. Mengapa kebijakan ini penting?

Indonesia secara tegas menolak untuk melakukan ekspor mineral mentah ke Amerika Serikat. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, menegaskan posisi pemerintah. Ia menyatakan bahwa undang-undang tersebut secara jelas melarang ekspor mineral mentah. Kebijakan ini telah berlaku efektif sejak tahun 2023.
Penegasan ini muncul menyusul adanya pernyataan dari situs resmi Gedung Putih Amerika Serikat. Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya kerangka kerja baru terkait perdagangan bilateral. Namun, Indonesia tetap berpegang teguh pada regulasi domestik yang berlaku.
Landasan Hukum Larangan Ekspor Mineral Mentah
Pemerintah Indonesia berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pelarangan ekspor mineral mentah. Undang-undang ini secara eksplisit menghentikan ekspor mineral mentah pada tahun ketiga setelah diberlakukan, yang berarti semua ekspor mineral mentah resmi dihentikan pada tahun 2023. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya hilirisasi industri mineral di dalam negeri.
Tri Winarno menjelaskan bahwa sebelumnya sempat ada relaksasi terkait kebijakan ini, terutama karena kondisi pandemi COVID-19. Namun, saat ini, tidak ada lagi pengecualian. Untuk membuka kembali keran ekspor mineral mentah, diperlukan perubahan undang-undang yang mendasar.
Hingga saat ini, Kementerian ESDM belum menerima arahan atau revisi kebijakan yang memungkinkan ekspor mineral mentah ke Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan nilai tambah mineral diolah di dalam negeri, bukan diekspor dalam bentuk mentah.
Kerangka Perdagangan AS-Indonesia dan Miskomunikasi
Klarifikasi dari Kementerian ESDM ini menanggapi pernyataan Gedung Putih AS mengenai kerangka kerja baru untuk negosiasi perjanjian perdagangan timbal balik. Kerangka ini bertujuan memperkuat hubungan bilateral dengan menghilangkan hingga 99 persen hambatan tarif yang diberlakukan Indonesia pada produk industri dan pertanian AS. Sebagai imbalannya, AS akan mengurangi tarif produk Indonesia hingga 19 persen.
Perjanjian tersebut juga menguraikan upaya bersama untuk mengatasi hambatan non-tarif seperti persyaratan konten lokal, pelabelan, sertifikasi, dan perlindungan kekayaan intelektual. Namun, poin yang menimbulkan pertanyaan adalah pernyataan Gedung Putih bahwa Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor mineral kritis ke AS. Hal ini memicu kebingungan apakah yang dimaksud adalah bahan olahan atau mineral mentah.
Komitmen lain dalam kerangka kerja ini mencakup peningkatan keamanan rantai pasok, penanganan praktik perdagangan tidak adil dari negara ketiga, pelonggaran aturan ekspor-impor khususnya untuk produk digital, pangan, dan pertanian AS, serta pembukaan berbagi data lintas batas. Di bidang ketenagakerjaan dan lingkungan, Indonesia berkomitmen melarang impor yang diproduksi dengan kerja paksa, memastikan hak pekerja, memperkuat undang-undang lingkungan, serta menindak pembalakan liar dan penangkapan ikan ilegal.
Selain itu, perjanjian ini juga mencakup lebih dari 22 miliar dolar AS dalam kesepakatan komersial antara perusahaan Indonesia dan AS, melibatkan pesawat terbang, produk pertanian, dan pengadaan energi. Negosiasi lebih lanjut untuk menyelesaikan perjanjian perdagangan ini diharapkan akan berlanjut dalam beberapa minggu mendatang, dengan tetap memperhatikan kedaulatan hukum masing-masing negara.