Fakta Mengejutkan: Transfer Data RI-AS dalam Kesepakatan Dagang Tidak Langgar Hak Asasi Manusia, Kok Bisa?
Menteri HAM memastikan kesepakatan Transfer Data RI-AS dalam kerangka perjanjian dagang tidak melanggar hak asasi manusia. Bagaimana pemerintah menjamin keamanan data pribadi warga?

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai baru-baru ini memberikan klarifikasi penting. Klarifikasi ini terkait klausa transfer data dalam kerangka perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Hal ini dilakukan untuk menepis kekhawatiran publik mengenai potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 26 Juli. Menteri Pigai menegaskan bahwa transfer data tidak akan melanggar hak asasi manusia. Ini berlaku selama prosesnya mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kerangka tersebut diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga turut memberikan jaminan serupa sebelumnya.
Jaminan Perlindungan Data Pribadi dalam Transfer Data RI-AS
Menteri Natalius Pigai secara tegas menyatakan bahwa setiap transfer data harus tunduk pada hukum Indonesia. Khususnya, kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi kunci utama. Ini memastikan bahwa tidak ada prinsip hak asasi manusia yang dilanggar dalam proses tersebut.
Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk menjamin transfer data dilakukan secara cermat. Proses ini juga harus bertanggung jawab dan aman. Bahkan jika data pribadi terlibat, kedua negara akan memprosesnya dalam kerangka hukum yang sah.
Pigai menekankan bahwa dengan kepatuhan pada regulasi, transfer data ini tidak akan melanggar prinsip hak asasi manusia. Jaminan ini diberikan untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat. Pemerintah berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan ini.
Senada dengan Pigai, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga memberikan jaminan serupa. Beliau menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyerahkan data pribadi warga negara Indonesia kepada AS. Interpretasi yang menyatakan penyerahan data pribadi secara langsung adalah keliru.
Memahami Konteks Kesepakatan Transfer Data RI-AS
Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat diumumkan oleh Gedung Putih. Pengumuman ini dilakukan melalui lembar fakta dan pernyataan bersama pada 22 Juli. Kesepakatan ini dicapai dalam negosiasi bilateral terkait kebijakan tarif Presiden Donald Trump.
Salah satu ketentuan penting dalam perjanjian ini adalah komitmen Indonesia untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital bilateral. Ini mencakup dukungan dan izin untuk transfer data ke Amerika Serikat. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan memindahkan data pribadi keluar wilayahnya.
Lembar fakta dari Gedung Putih menyebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara. Atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia. Ini menunjukkan adanya pengakuan timbal balik terhadap standar perlindungan data.
Menteri Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa beberapa platform berbasis di AS memerlukan data pribadi pengguna. Pemerintah AS mencari jaminan bahwa data tersebut akan dilindungi dari penyalahgunaan. Oleh karena itu, kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Implikasi dan Kepercayaan Publik
Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fondasi utama dalam kesepakatan ini. UU PDP memberikan kerangka hukum yang jelas. Ini mengatur bagaimana data pribadi harus diproses, disimpan, dan ditransfer.
Pemerintah menyadari pentingnya menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap langkah terkait transfer data akan dilakukan dengan transparansi. Hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak privasi individu tetap terjaga.
Jaminan dari para menteri diharapkan dapat meredakan kekhawatiran. Masyarakat diharapkan memahami bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung perdagangan digital. Namun, tetap dengan perlindungan maksimal terhadap data pribadi.