Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Fakta Mengejutkan: Transfer Data RI-AS dalam Kesepakatan Dagang Tidak Langgar Hak Asasi Manusia, Kok Bisa?

Menteri HAM memastikan kesepakatan Transfer Data RI-AS dalam kerangka perjanjian dagang tidak melanggar hak asasi manusia. Bagaimana pemerintah menjamin keamanan data pribadi warga?

Sabtu, 26 Jul 2025 21:31:00
konten ai
Copied!
Fakta Mengejutkan: Transfer Data RI-AS dalam Kesepakatan Dagang Tidak Langgar Hak Asasi Manusia, Kok Bisa?
Menteri HAM dan Mensesneg memastikan Pertukaran Data dengan AS yang disepakati tidak melanggar HAM. Bagaimana pemerintah menjamin keamanan data pribadi warga? (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai baru-baru ini memberikan klarifikasi penting. Klarifikasi ini terkait klausa transfer data dalam kerangka perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Hal ini dilakukan untuk menepis kekhawatiran publik mengenai potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 26 Juli. Menteri Pigai menegaskan bahwa transfer data tidak akan melanggar hak asasi manusia. Ini berlaku selama prosesnya mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kerangka tersebut diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga turut memberikan jaminan serupa sebelumnya.

Jaminan Perlindungan Data Pribadi dalam Transfer Data RI-AS

Menteri Natalius Pigai secara tegas menyatakan bahwa setiap transfer data harus tunduk pada hukum Indonesia. Khususnya, kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi kunci utama. Ini memastikan bahwa tidak ada prinsip hak asasi manusia yang dilanggar dalam proses tersebut.

Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk menjamin transfer data dilakukan secara cermat. Proses ini juga harus bertanggung jawab dan aman. Bahkan jika data pribadi terlibat, kedua negara akan memprosesnya dalam kerangka hukum yang sah.

Pigai menekankan bahwa dengan kepatuhan pada regulasi, transfer data ini tidak akan melanggar prinsip hak asasi manusia. Jaminan ini diberikan untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat. Pemerintah berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan ini.

Senada dengan Pigai, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga memberikan jaminan serupa. Beliau menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyerahkan data pribadi warga negara Indonesia kepada AS. Interpretasi yang menyatakan penyerahan data pribadi secara langsung adalah keliru.

Memahami Konteks Kesepakatan Transfer Data RI-AS

Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat diumumkan oleh Gedung Putih. Pengumuman ini dilakukan melalui lembar fakta dan pernyataan bersama pada 22 Juli. Kesepakatan ini dicapai dalam negosiasi bilateral terkait kebijakan tarif Presiden Donald Trump.

Salah satu ketentuan penting dalam perjanjian ini adalah komitmen Indonesia untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital bilateral. Ini mencakup dukungan dan izin untuk transfer data ke Amerika Serikat. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan memindahkan data pribadi keluar wilayahnya.

Lembar fakta dari Gedung Putih menyebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara. Atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia. Ini menunjukkan adanya pengakuan timbal balik terhadap standar perlindungan data.

Menteri Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa beberapa platform berbasis di AS memerlukan data pribadi pengguna. Pemerintah AS mencari jaminan bahwa data tersebut akan dilindungi dari penyalahgunaan. Oleh karena itu, kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Implikasi dan Kepercayaan Publik

Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fondasi utama dalam kesepakatan ini. UU PDP memberikan kerangka hukum yang jelas. Ini mengatur bagaimana data pribadi harus diproses, disimpan, dan ditransfer.

Pemerintah menyadari pentingnya menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap langkah terkait transfer data akan dilakukan dengan transparansi. Hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak privasi individu tetap terjaga.

Jaminan dari para menteri diharapkan dapat meredakan kekhawatiran. Masyarakat diharapkan memahami bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung perdagangan digital. Namun, tetap dengan perlindungan maksimal terhadap data pribadi.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • hak asasi manusia
  • indonesia amerika serikat
  • keamanan data
  • kesepakatan dagang
  • konten ai
  • perdagangan digital
  • perlindungan data pribadi
  • #planetantara
  • transfer data ri-as
  • uu pdp
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.